ep
u

b

hk
am

Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia

In
do
ne
si
a

putusan.mahkamahagung.go.id

R

narkotika, selanjutnya setelah sampai tempat keberadaan barang
yang dimaksud yakni di penginapan / kosan took motor corsa di

ng

lantai 2 kamar nomor 3 dengan alamat jl. Karet no. 3 rt. 10/ rw. 03 24
ilir

palembang

dengan

didampingi

dan

disaksikan

pemerintah setempat yaitu saksi ROMLY EDDI

pejabat

selaku ketua RT

gu

kemudian satuan tugas bareskrim melakukan pengecekan dikamar
no 3 di temukan narkotika jenis shabu tersebut dalam koper hitam

dikemas dalam plastik warna hijau, setelah dibuka ternyata isinya

narkotika jenis shabu sebanyak 20 (dua puluh ) kemasan dengan

ub
lik

ah

A

yang berada dalam lemari yang mana narkotika jenis shabu tersebut

berat brutto seluruhnya 20. 648 ( dua puluh ribu enam ratus empat
puluh delapan) gram. Setelah tim satuan khusus bareskrim polri

am

menemukan narkotika jenis shabu tim satuan tugas khusus langsung
melakukan penangkapan terhadap terdakwa dan saksi CHONG KIM

-

ep

ah
k

TIAN alias GERY.

Bahwa Narkotika jenis shabu tersebut yang berasala dari negara

Kesatuan Republik Indonesia.

1 Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik

A
gu
ng

-

In
do
ne
si

R

Malaysia yang rencannya akan di edarkan di wilayah Negara

dari pusat laboratoris forensik bareskrim polri tertanggal 19 Oktober

2016 No: 3611/ NNF/2016, dapat disimpulkan bahwa barang bukti
yang dikirim penyidik satuan tuga khusus bareskrim polri berupa:

1. 1 (satu) plastik klip berisi 8 (delapan) bungkus plastik masingmasing berisikan kristal warna putih dengan berat netto
gram,

diberi

nomor

barang

bukti

lik

219,4200

2915/2016/OF.

2. 1 (satu) plastik klip berisi 8 (delapan) bungkus plastik masing-

ub

m

ah

seluruhnya

masing beisikan kristal warna putih dengan berat netto

ka

seluruhnya

219,4200

diberi

nomor

barang

bukti

ep

2915/2016/OF.

gram,

ah

3. 1 (satu) plastik klip berisi 4 (Empat) bungkus plastik masing-

109,3200

gram,

diberi

nomor

barang

es

M

seluruhnya

R

masing beisikan kristal warna putih dengan berat netto
bukti

on

Hal 9 dari 26 Putusan Pidana Nomor 90/PID/2017/PT. PLG

In
d

A

gu

ng

2917/2016/OF.

ik

h

Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)

Halaman 9

Select target paragraph3