ep u b hk am Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia In do ne si a putusan.mahkamahagung.go.id R narkotika, selanjutnya setelah sampai tempat keberadaan barang yang dimaksud yakni di penginapan / kosan took motor corsa di ng lantai 2 kamar nomor 3 dengan alamat jl. Karet no. 3 rt. 10/ rw. 03 24 ilir palembang dengan didampingi dan disaksikan pemerintah setempat yaitu saksi ROMLY EDDI pejabat selaku ketua RT gu kemudian satuan tugas bareskrim melakukan pengecekan dikamar no 3 di temukan narkotika jenis shabu tersebut dalam koper hitam dikemas dalam plastik warna hijau, setelah dibuka ternyata isinya narkotika jenis shabu sebanyak 20 (dua puluh ) kemasan dengan ub lik ah A yang berada dalam lemari yang mana narkotika jenis shabu tersebut berat brutto seluruhnya 20. 648 ( dua puluh ribu enam ratus empat puluh delapan) gram. Setelah tim satuan khusus bareskrim polri am menemukan narkotika jenis shabu tim satuan tugas khusus langsung melakukan penangkapan terhadap terdakwa dan saksi CHONG KIM - ep ah k TIAN alias GERY. Bahwa Narkotika jenis shabu tersebut yang berasala dari negara Kesatuan Republik Indonesia. 1 Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik A gu ng - In do ne si R Malaysia yang rencannya akan di edarkan di wilayah Negara dari pusat laboratoris forensik bareskrim polri tertanggal 19 Oktober 2016 No: 3611/ NNF/2016, dapat disimpulkan bahwa barang bukti yang dikirim penyidik satuan tuga khusus bareskrim polri berupa: 1. 1 (satu) plastik klip berisi 8 (delapan) bungkus plastik masingmasing berisikan kristal warna putih dengan berat netto gram, diberi nomor barang bukti lik 219,4200 2915/2016/OF. 2. 1 (satu) plastik klip berisi 8 (delapan) bungkus plastik masing- ub m ah seluruhnya masing beisikan kristal warna putih dengan berat netto ka seluruhnya 219,4200 diberi nomor barang bukti ep 2915/2016/OF. gram, ah 3. 1 (satu) plastik klip berisi 4 (Empat) bungkus plastik masing- 109,3200 gram, diberi nomor barang es M seluruhnya R masing beisikan kristal warna putih dengan berat netto bukti on Hal 9 dari 26 Putusan Pidana Nomor 90/PID/2017/PT. PLG In d A gu ng 2917/2016/OF. ik h Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 9