ep u b hk am Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia In do ne si a putusan.mahkamahagung.go.id R kosan terdakwa menunggu terdakwa menunggu dibawah dengan maksud untuk mengamati situasi dikarenakan saksi CHONG KIM ng TIAN alias GERY akan memindahkan tas berisi narkotika jenis shabu tersebut dari kamar nomor 6 menuju kamar nomor 3 kostan toko motor corsa dijalan karet palembang- sumatera selatan dan gu terdakwa bertanya kepada saksi CHONG KIM TIAN alias GERY “udah di pindah belum” dan saksi CHONG KIM TIAN alias GERY A menjawab “sudah”. - Pada tanggal 3 Oktober 2016, terdakwa dan saksi CHONG KIM ub lik ah TIAN alis GERY dihubungi oleh sdr CLEMENTAIN BIN SOON melalui telepon dengan maksud agar terdakwa dan saksi CHONG am KIM TIAN berangkat kejakarta dengan menggunakan BUS pada pagi harinya. Pada tanggal 4 Oktober 2016 terdakwa menghubungi sdr. ep - ah k CLEMENTAINBIN SOON alias BOBI untuk menyampaikan bahwa tiketnya tidak ada dan sdr CLEMENTAIN BIN SOON alias BOBI KIM TIAN belakangand ngan In do ne si CHONG R menyampaikan bahwa terdakwa agar berangkat duluan dan saksi membawa A gu ng Narkotikanya. - barang Pada tanggal 5 oktober 2016 sekitar pukul 10.00 wib, ketika terdakwa akan berangkat ke jakarta menggunakan bus mereka berencana akan makan dulu di IP MALL palembang sehingga diamankan oleh tim satuan tugas khusus bareskrim polri dibawah pimpinan saksi resa fiardi narasabessy yang sebelumnya melakukan lik ah pengecekan berdasarakan informasi dari masyarakat dan melihat terdakwa bersama saksi CHONG KIM TIAN alias GERY yang sedang berjalan di international plaza mall palembang dan ub m berdasarkan ciri-ciri yang di peroleh dari masyarakat tersebut kemudian tim satuan tugas khusus bareskrim polri dibawah pimpinan ep ka saksi resa fiardi marasabessy menghampiri dan menanyakan identitasnya dan diketahui bernama A ARON A CHEW alias ARON Selanjutnya tim satuan tugas khusus bareskrim polri meminta ng M - R warga negara malaysia. es ah (terdakwa) dan CHONG KIM TIAN alias GERY yang Merupakan Hal 8 dari 26 Putusan Pidana Nomor 90/PID/2017/PT. PLG In d A gu menunjukkan tempat tinggal sementara dan keberadaan barang on kepada terdakwa dan saksi CHONG KIM TIAN alias GERY untutk ik h Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 8