ep
u

b

hk
am

Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia

In
do
ne
si
a

putusan.mahkamahagung.go.id

R

kosan terdakwa menunggu terdakwa menunggu dibawah dengan

maksud untuk mengamati situasi dikarenakan saksi CHONG KIM

ng

TIAN alias GERY akan memindahkan tas berisi narkotika jenis
shabu tersebut dari kamar nomor 6 menuju kamar nomor 3 kostan

toko motor corsa dijalan karet palembang- sumatera selatan dan

gu

terdakwa bertanya kepada saksi CHONG KIM TIAN alias GERY
“udah di pindah belum” dan saksi CHONG KIM TIAN alias GERY

A

menjawab “sudah”.

-

Pada tanggal 3 Oktober 2016, terdakwa dan saksi CHONG KIM

ub
lik

ah

TIAN alis GERY dihubungi oleh sdr CLEMENTAIN BIN SOON
melalui telepon dengan maksud agar terdakwa dan saksi CHONG

am

KIM TIAN berangkat kejakarta dengan menggunakan BUS pada
pagi harinya.

Pada tanggal 4 Oktober 2016 terdakwa menghubungi sdr.

ep

-

ah
k

CLEMENTAINBIN SOON alias BOBI untuk menyampaikan bahwa
tiketnya tidak ada dan sdr CLEMENTAIN BIN SOON alias BOBI

KIM

TIAN

belakangand

ngan

In
do
ne
si

CHONG

R

menyampaikan bahwa terdakwa agar berangkat duluan dan saksi
membawa

A
gu
ng

Narkotikanya.

-

barang

Pada tanggal 5 oktober 2016 sekitar pukul 10.00 wib, ketika

terdakwa akan berangkat ke jakarta menggunakan bus mereka

berencana akan makan dulu di IP MALL palembang sehingga
diamankan oleh tim satuan tugas khusus bareskrim polri dibawah
pimpinan saksi resa fiardi narasabessy yang sebelumnya melakukan

lik

ah

pengecekan berdasarakan informasi dari masyarakat dan melihat

terdakwa bersama saksi CHONG KIM TIAN alias GERY yang
sedang berjalan di international plaza mall palembang dan

ub

m

berdasarkan ciri-ciri yang di peroleh dari masyarakat tersebut
kemudian tim satuan tugas khusus bareskrim polri dibawah pimpinan

ep

ka

saksi resa fiardi marasabessy menghampiri dan menanyakan
identitasnya dan diketahui bernama A ARON A CHEW alias ARON

Selanjutnya tim satuan tugas khusus bareskrim polri meminta

ng

M

-

R

warga negara malaysia.

es

ah

(terdakwa) dan CHONG KIM TIAN alias GERY yang Merupakan

Hal 8 dari 26 Putusan Pidana Nomor 90/PID/2017/PT. PLG

In
d

A

gu

menunjukkan tempat tinggal sementara dan keberadaan barang

on

kepada terdakwa dan saksi CHONG KIM TIAN alias GERY untutk

ik

h

Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)

Halaman 8

Select target paragraph3