ep u b hk am Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia In do ne si a putusan.mahkamahagung.go.id R Yang seluruh barang bukti tersebut di sita dari CHONG KIM TIAN dengan kesimpulan setelah dilakukan pemeriksaan terhadap ng barang bukti nomor 2915/2016/OF berupa kristal putih, barang bukti nomor 2916/2016/OF berupa kristal putih, barang bukti nomor 2917/2016/OF berupa kristal putih adalah benar gu mengandung Metamfetamine dan terdftar dalam Golongan I nomor urut 61 lampiran Undang-undang nomor 35 tahun 2009 A tentang Narkotika; - Bahwa terdakwa Mengimpor, Mengekspor, atau menyalurkan ub lik ah narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram berupa kristal putih jenis shabu tersebut am tanap memenuhi ketentuan dan tata cara yng di tetapkan oleh departemen kesehatan serta nyata-nyata bukan untuk suatu tujuan ep penelitian ilmu pengetahuan. ah k Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam melanggar pasal 113 ayat (2) Jo. Pasal 132 ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang A gu ng ATAU In do ne si R narkotika. LEBIH SUBSIDIAIR Bahwa terdakwa A ARON A CHEW alias ARON bersama saksi CHONG KIM TIAN Alias GERY (penuntutan terpisah) pada hari rabu tanggal 5 oktober 2016 sekitar jam 10:00 wib atau setidak-tidaknya pada sewaktu-waktu bulan Oktober 2016 bertempat dikamar nomor 3 kostan lik sumatera selatan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum pengadilan negeri palembang yang ub berwenang mengadili perkaranya telah melakukan “ Pemufakatan jahat untuk melakukan, tindak pidana narkotika yaitu secara tanpa hak atau ep melawan hukum, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa es - R dengan cara sebagai berikut : Berawal pada tanggal 26 September 2016, terdakwa dihubungi oleh ng M Hal 10 dari 26 Putusan Pidana Nomor 90/PID/2017/PT. PLG In d A gu KIM TIAN alias GERY dengan maksud berangkat ke negara on sdr, CLEMENTAIN BIN SOON Alias BOBI (DPO) dan saksi CHONG h Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318) ik ah ka m ah toko motor Corsa dijalan karet nomor 3 Rt. 10 Rw. 03 24 ilir, palembang Halaman 10