ep
u

b

hk
am

Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia

In
do
ne
si
a

putusan.mahkamahagung.go.id

R

Yang seluruh barang bukti tersebut di sita dari CHONG KIM TIAN
dengan kesimpulan setelah dilakukan pemeriksaan terhadap

ng

barang bukti nomor 2915/2016/OF berupa kristal putih, barang
bukti nomor 2916/2016/OF berupa kristal putih, barang bukti
nomor

2917/2016/OF

berupa

kristal

putih

adalah

benar

gu

mengandung Metamfetamine dan terdftar dalam Golongan I
nomor urut 61 lampiran Undang-undang nomor 35 tahun 2009

A

tentang Narkotika;

-

Bahwa terdakwa Mengimpor, Mengekspor, atau menyalurkan

ub
lik

ah

narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya
melebihi 5 (lima) gram berupa kristal putih jenis shabu tersebut

am

tanap memenuhi ketentuan dan tata cara yng di tetapkan oleh
departemen kesehatan serta nyata-nyata bukan untuk suatu tujuan

ep

penelitian ilmu pengetahuan.

ah
k

Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam melanggar pasal
113 ayat (2) Jo. Pasal 132 ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang

A
gu
ng

ATAU

In
do
ne
si

R

narkotika.

LEBIH SUBSIDIAIR

Bahwa terdakwa A ARON A CHEW alias ARON bersama saksi

CHONG KIM TIAN Alias GERY (penuntutan terpisah) pada hari rabu

tanggal 5 oktober 2016 sekitar jam 10:00 wib atau setidak-tidaknya pada
sewaktu-waktu bulan Oktober 2016 bertempat dikamar nomor 3 kostan

lik

sumatera selatan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih
termasuk dalam daerah hukum pengadilan negeri palembang yang

ub

berwenang mengadili perkaranya telah melakukan “ Pemufakatan jahat
untuk melakukan, tindak pidana narkotika yaitu secara tanpa hak atau

ep

melawan hukum, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara
dalam jual beli Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman
beratnya melebihi 5 (lima) gram, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa

es

-

R

dengan cara sebagai berikut :

Berawal pada tanggal 26 September 2016, terdakwa dihubungi oleh

ng

M

Hal 10 dari 26 Putusan Pidana Nomor 90/PID/2017/PT. PLG

In
d

A

gu

KIM TIAN alias GERY dengan maksud berangkat ke negara

on

sdr, CLEMENTAIN BIN SOON Alias BOBI (DPO) dan saksi CHONG

h

Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)

ik

ah

ka

m

ah

toko motor Corsa dijalan karet nomor 3 Rt. 10 Rw. 03 24 ilir, palembang

Halaman 10

Select target paragraph3