ep u b hk am Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia In do ne si a putusan.mahkamahagung.go.id R indonnesia dengan tujuan palembang untuk menjaga tas yang berisi narkotika, mengetahui hal tersebut kemudian terdakwa berangkat ng ke indonesia dengan tujuan palembang dengan menggunakan pesawat Malindo Air dengan tujuan bandara Soekarno Hatta dan menyambung dengan Pesawat Lion Air dan terdakwa tiba di - Sesampainya terdakwa dipalembang, terdakwa dijemput oleh sdr. A gu palembang sekitar puul 19.00 wib. CLEMENTAIN BIN SOON alias BOBY dan saksi CHONG KIM TIAN alias GERY dengan menggunakan mobil yang deikendarai oleh sdr. ub lik ah VUKTOR setelah dijemput selanjutnya terdakwa bersama sdr. CLEMENTAIN BIN SOON alias BOBI dan saksi CHONG KIM TIAN am alias GERY mencari kosan untuk menginap dan mendapatkan kostan di kostan toko motor corsa dijalan karet nomor 3 Rt. 10/ Rw. 03 24 ilir. Palembang – sumatera selatan, setelah mendapatkan ah k ep kostan tersebut kemudian terdakwa bersama sdr CLEMENTAI BIN SOON alias BOBI tidur di hotel tersebut dan terdakwa bersama saksi dengan membawa tas yang berisi narkotika jenis shabu. Pada tanggal 29 September 2016, terdakwa mengantar sdr. A gu ng - In do ne si R CHONG KIM TIAN alias GERY pergi kembali ke kostan tersebut CLEMENTAIN BIN SOON alias BOBI dan saksi CHONG KIM TIAN alias GERY ke bandara dengan tujuan akan kembali ke malaysia dan terdakwa kembali ke kosan yang di tempati saksi CHONF KIM TIAN alias GERY dikamar nomor 6 kostan toko motor corsa di jalan karet no 3 Rt.10/ Rw. 03 24 ilir, palembang- sumatera selatan untuk - lik berada didalam lemari yang tidak dikunci. Pada tanggal 30 september 20016 terdakwa dihubungi oleh sdr. ub CLEMENTAI BIN SOON alias BOBI menelpon dan chat melalui m ah istirahat dan juga untuk menjaga barang narkotika shabu yang apikasi WECHAT yang menanyakan aman atau tidak disana dan ah - ep ka terdakwa menjawab aman. Pada tanggal 2 oktober 2016 terdakwa memean 1 kamar kost lagi R yaitu kamar nomor 3 kosan toko motor corsa dijaln karet no 3 Rt 10/ es Rw. 03 24 ilir palembang - sumatera selatan untuk saksi CHONG ng M KIM TIAN alias GERY dan pada SORE harinya sdr CLEMENTAIN Hal 11 dari 26 Putusan Pidana Nomor 90/PID/2017/PT. PLG In d A gu saksi CHONG KIM TAIN alias GERY sudah sampai palembang atau on BIN SOON alias BOBI menghubungi terdakwa untuk menanyakan ik h Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 11