ep u b hk am Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia In do ne si a putusan.mahkamahagung.go.id R belum dan pada pukul 22:00 terdakwa menjemput saksi CHONG KIM TIAN ke bandara dn kembali ke kosan tersebut. Sesampainya di ng kosan terdakwa menunggu terdakwa menunggu dibawah dengan maksud untuk mengamati situasi dikarenakan saksi CHONG KIM TIAN alias GERY akan memindahkan tas berisi narkotika jenis gu shabu tersebut dari kamar nomor 6 menuju kamar nomor 3 kostan toko motor corsa dijalan karet palembang- sumatera selatan dan - “udah di pindah belum” dan saksi CHONG KIM TIAN alias GERY menjawab “sudah”. ub lik ah A terdakwa bertanya kepada saksi CHONG KIM TIAN alias GERY Pada tanggal 3 Oktober 2016, terdakwa dan saksi CHONG KIM am TIAN alis GERY dihubungi oleh sdr CLEMENTAIN BIN SOON melalui telepon dengan maksud agar terdakwa dan saksi CHONG KIM TIAN berangkat kejakarta dengan menggunakan BUS pada - ep ah k pagi harinya. Pada tanggal 4 Oktober 2016 terdakwa menghubungi sdr. In do ne si R CLEMENTAINBIN SOON alias BOBI untuk menyampaikan bahwa tiketnya tidak ada dan sdr CLEMENTAIN BIN SOON alias BOBI A gu ng menyampaikan bahwa terdakwa agar berangkat duluan dan saksi CHONG KIM TIAN belakangand ngan membawa Narkotikanya. - barang Pada tanggal 5 oktober 2016 sekitar pukul 10.00 wib, ketika terdakwa akan berangkat ke jakarta menggunakan bus mereka berencana akan makan dulu di IP MALL palembang sehingga lik pimpinan saksi resa fiardi narasabessy yang sebelumnya melakukan pengecekan berdasarakan informasi dari masyarakat dan melihat terdakwa bersama saksi CHONG KIM TIAN alias GERY yang ub m ah diamankan oleh tim satuan tugas khusus bareskrim polri dibawah sedang berjalan di international plaza mall palembang dan ep ka berdasarkan ciri-ciri yang di peroleh dari masyarakat tersebut kemudian tim satuan tugas khusus bareskrim polri dibawah pimpinan ah saksi resa fiardi marasabessy menghampiri dan menanyakan es R identitasnya dan diketahui bernama A ARON A CHEW alias ARON M (terdakwa) dan CHONG KIM TIAN alias GERY yang Merupakan on Hal 12 dari 26 Putusan Pidana Nomor 90/PID/2017/PT. PLG In d A gu ng warga negara malaysia. ik h Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 12