ep
u

b

hk
am

Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia

In
do
ne
si
a

putusan.mahkamahagung.go.id

R

belum dan pada pukul 22:00 terdakwa menjemput saksi CHONG

KIM TIAN ke bandara dn kembali ke kosan tersebut. Sesampainya di

ng

kosan terdakwa menunggu terdakwa menunggu dibawah dengan

maksud untuk mengamati situasi dikarenakan saksi CHONG KIM
TIAN alias GERY akan memindahkan tas berisi narkotika jenis

gu

shabu tersebut dari kamar nomor 6 menuju kamar nomor 3 kostan

toko motor corsa dijalan karet palembang- sumatera selatan dan

-

“udah di pindah belum” dan saksi CHONG KIM TIAN alias GERY
menjawab “sudah”.

ub
lik

ah

A

terdakwa bertanya kepada saksi CHONG KIM TIAN alias GERY

Pada tanggal 3 Oktober 2016, terdakwa dan saksi CHONG KIM

am

TIAN alis GERY dihubungi oleh sdr CLEMENTAIN BIN SOON
melalui telepon dengan maksud agar terdakwa dan saksi CHONG
KIM TIAN berangkat kejakarta dengan menggunakan BUS pada

-

ep

ah
k

pagi harinya.

Pada tanggal 4 Oktober 2016 terdakwa menghubungi sdr.

In
do
ne
si

R

CLEMENTAINBIN SOON alias BOBI untuk menyampaikan bahwa

tiketnya tidak ada dan sdr CLEMENTAIN BIN SOON alias BOBI

A
gu
ng

menyampaikan bahwa terdakwa agar berangkat duluan dan saksi
CHONG

KIM

TIAN

belakangand

ngan

membawa

Narkotikanya.

-

barang

Pada tanggal 5 oktober 2016 sekitar pukul 10.00 wib, ketika

terdakwa akan berangkat ke jakarta menggunakan bus mereka

berencana akan makan dulu di IP MALL palembang sehingga

lik

pimpinan saksi resa fiardi narasabessy yang sebelumnya melakukan
pengecekan berdasarakan informasi dari masyarakat dan melihat
terdakwa bersama saksi CHONG KIM TIAN alias GERY yang

ub

m

ah

diamankan oleh tim satuan tugas khusus bareskrim polri dibawah

sedang berjalan di international plaza mall palembang dan

ep

ka

berdasarkan ciri-ciri yang di peroleh dari masyarakat tersebut
kemudian tim satuan tugas khusus bareskrim polri dibawah pimpinan

ah

saksi resa fiardi marasabessy menghampiri dan menanyakan

es

R

identitasnya dan diketahui bernama A ARON A CHEW alias ARON

M

(terdakwa) dan CHONG KIM TIAN alias GERY yang Merupakan

on

Hal 12 dari 26 Putusan Pidana Nomor 90/PID/2017/PT. PLG

In
d

A

gu

ng

warga negara malaysia.

ik

h

Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)

Halaman 12

Select target paragraph3