1 Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik R - In do ne si a putusan.mahkamahagung.go.id dari pusat laboratoris forensik bareskrim polri tertanggal 19 Oktober ng 2016 No: 3611/ NNF/2016, dapat disimpulkan bahwa barang bukti yang dikirim penyidik satuan tuga khusus bareskrim polri berupa : gu 1. 1 (satu) plastik klip berisi 8 (delapan) bungkus plastik masing- masing berisikan kristal warna putih dengan berat netto 219,4200 gram, diberi nomor 2915/2016/OF. barang bukti 2. 1 (satu) plastik klip berisi 8 (delapan) bungkus plastik masing- ub lik ah A seluruhnya masing beisikan kristal warna putih dengan berat netto seluruhnya 219,4200 gram, am 2915/2016/OF. diberi nomor barang bukti 3. 1 (satu) plastik klip berisi 4 (Empat) bungkus plastik masing- 109,3200 diberi nomor R 2917/2016/OF. gram, barang bukti In do ne si seluruhnya ep ah k masing beisikan kristal warna putih dengan berat netto Yang seluruh barang bukti tersebut di sita dari CHONG KIM TIAN A gu ng dengan kesimpulan setelah dilakukan pemeriksaan terhadap barang bukti nomor 2915/2016/OF berupa kristal putih, barang bukti nomor 2916/2016/OF berupa kristal putih, barang bukti nomor 2917/2016/OF berupa kristal putih adalah benar mengandung Metamfetamine dan terdftar dalam Golongan I nomor urut 61 lampiran Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika; terdakwa memiliki, menyimpan, menguasai, lik ah - Bahwa atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman ub m yang beratnya melebihi 5 (lima) gram berupa kristal putih jenis shabu tersebut tanap memenuhi ketentuan dan tata cara yng di tetapkan oleh departemen kesehatan serta nyata-nyata bukan untuk suatu ka ep tujuan penelitian ilmu pengetahuan. Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 112 ayat (2) es R Jo, Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika. Menimbang, bahwa berdasarkan surat tuntutan Jaksa Penuntut Hal 13 dari 26 Putusan Pidana Nomor 90/PID/2017/PT. PLG In d A gu Terdakwa telah dituntut sebagai berikut : on ng Umum tanggal 23 Maret 2017 No. Reg. Perkara : PDM-1070/PLG/11/2016, ik Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318) h ah M ep u b hk am Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Halaman 13