1 Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik

R

-

In
do
ne
si
a

putusan.mahkamahagung.go.id

dari pusat laboratoris forensik bareskrim polri tertanggal 19 Oktober

ng

2016 No: 3611/ NNF/2016, dapat disimpulkan bahwa barang bukti
yang dikirim penyidik satuan tuga khusus bareskrim polri berupa :

gu

1. 1 (satu) plastik klip berisi 8 (delapan) bungkus plastik masing-

masing berisikan kristal warna putih dengan berat netto
219,4200

gram,

diberi

nomor

2915/2016/OF.

barang

bukti

2. 1 (satu) plastik klip berisi 8 (delapan) bungkus plastik masing-

ub
lik

ah

A

seluruhnya

masing beisikan kristal warna putih dengan berat netto
seluruhnya

219,4200

gram,

am

2915/2016/OF.

diberi

nomor

barang

bukti

3. 1 (satu) plastik klip berisi 4 (Empat) bungkus plastik masing-

109,3200

diberi

nomor

R

2917/2016/OF.

gram,

barang

bukti

In
do
ne
si

seluruhnya

ep

ah
k

masing beisikan kristal warna putih dengan berat netto

Yang seluruh barang bukti tersebut di sita dari CHONG KIM TIAN

A
gu
ng

dengan kesimpulan setelah dilakukan pemeriksaan terhadap

barang bukti nomor 2915/2016/OF berupa kristal putih, barang
bukti nomor 2916/2016/OF berupa kristal putih, barang bukti
nomor

2917/2016/OF

berupa

kristal

putih

adalah

benar

mengandung Metamfetamine dan terdftar dalam Golongan I
nomor urut 61 lampiran Undang-undang nomor 35 tahun 2009
tentang Narkotika;
terdakwa

memiliki,

menyimpan,

menguasai,

lik

ah

- Bahwa

atau

menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman

ub

m

yang beratnya melebihi 5 (lima) gram berupa kristal putih jenis shabu
tersebut tanap memenuhi ketentuan dan tata cara yng di tetapkan
oleh departemen kesehatan serta nyata-nyata bukan untuk suatu

ka

ep

tujuan penelitian ilmu pengetahuan.

Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 112 ayat (2)

es

R

Jo, Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika.
Menimbang, bahwa berdasarkan surat tuntutan Jaksa Penuntut

Hal 13 dari 26 Putusan Pidana Nomor 90/PID/2017/PT. PLG

In
d

A

gu

Terdakwa telah dituntut sebagai berikut :

on

ng

Umum tanggal 23 Maret 2017 No. Reg. Perkara : PDM-1070/PLG/11/2016,

ik

Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)

h

ah

M

ep
u

b

hk
am

Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia

Halaman 13

Select target paragraph3