ep u b hk am Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia In do ne si a putusan.mahkamahagung.go.id R 1. Menyatakan terdakwa A ARON A CHEW alias ARON terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana " permufakatan ng jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika yaitu secara tanpa hak atau melawan hukum , menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli narkotika golongan 1 dalam bentuk bukan tanaman gu beratnya melebihi 5 (lima) gram" sebagaimana yang diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 ayat (2) Jo. pasal 132 ayat (1) Undang-undang A Nomor 35 tahun 2009 dalam dakwaan Primair ; ub lik ah 2. Menjatuhkan Pidana Mati kepada terdakwa ; 3. Menetapkan agar barang bukti berupa : am 1. Narkotika jenis bukan tanaman berbentuk Kristal Berat Bruto ± 20. 648 (dua puluh ribu enam ratus empat puluh delapan ) gram ah k ep dengan rincian sebagai berikut : - Plastik 1 Berat Bruto ± 1. 034 gram In do ne si R - Plastik 2 Berat Bruto ± 1. 033 gram - Plastik 3 Berat Bruto ± 1. 030 gram A gu ng - Plastik 4 Berat Bruto ± 1. 035 gram - Plastik 5 Berat Bruto ± 1. 033 gram - Plastik 6 Berat Bruto ± 1. 034 gram - Plastik 7 Berat Bruto ± 1. 031 gram - Plastik 8 Berat Bruto ± 1. 030 gram - Plastik 9 Berat Bruto ± 1. 033 gram - Plastik 12 Berat Bruto ± 1. 032 gram - Plastik 13 Berat Bruto ± 1. 034 gram lik - Plastik 11 Berat Bruto ± 1. 027 gram ub m ah - Plastik 10 Berat Bruto ± 1. 033 gram - Plastik 14 Berat Bruto ± 1. 032 gram ka - Plastik 15 Berat Bruto ± 1. 036 gram ep - Plastik 16 Berat Bruto ± 1. 036 gram - Plastik 17 Berat Bruto ± 1. 027 gram R ah - Plastik 18 Berat Bruto ± 1. 032 gram es - Plastik 19 Berat Bruto ± 1. 033 gram Hal 14 dari 26 Putusan Pidana Nomor 90/PID/2017/PT. PLG In d A gu 2. 1 (satu) buah kartu ATM BSN Nomor 4773-9500-1139-6515 on ng M - Plastik 20 Berat Bruto ± 1. 033 gram ik h Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 14