ep
u

b

hk
am

Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia

R

3. 1 (satu) buah handphone OPPO F1 warna gold dengan IMEI
356892/07/053424/3 dan 862074032648803

ng

4. 1 (satu) buah handphone merk nokia warna merah dengan IMEI

gu

356892/07/053424/3 dan 356892/07/053425/0

5. 7 (tujuh) buah bungkus nomor selular simpati dari telkomsel

A

6. 1 (satu) bundle dokumen tiket milik tersangka CHONG KIM TIAN

ub
lik

ah

7. 1 (satu) buah kartu ATM Maybankcard nomor 4773950011396515
8. 1 (satu) buah SIM Card Malaysia warna kuning

am

9. 1

(satu)

buah

kartu

ATM

4632252003271314

MAybank

Platinum

Nomor

ah
k

ep

10. 1 (satu) buah kartu ATM CIMB bank nomor 5196032013177916

A
gu
ng

12. 1 (satu) buah laptop Lenovo Ideapad y500 warna hitam

In
do
ne
si

R

11. 1 (satu) Buah KArtu ATM Hongleong bank nomor 4662542860002429

13. 1 (satu) buah hp samsung warna silver beserta SIM Card
14. 1 (satu) buah hp Nokia warna hitam kondisi rusak
15. 1 (satu) buah bundle dokumen milik AARON A CHEW

lik

17. 1 (satu) Buah topi warna hitam biru bertuliskan OBEY

ub

18. 1 (buah) baju lengan panjang warna hitam merk TUSCAROR
19. 1 (satu) buah tas slempang warna coklat made in THAILAND

ep

ka

m

ah

16. 1 (satu) buah Koper warna hitam

20. 1 (satu) buah koper warna hitam merk Polo Jazz

es

R

poin 1 s/d 20 dirampas untuk di musnahkan

ng

21. 1 (satu) buah Uang tunai dengan totsl sebesar Rp. 191.000,-

on

Hal 15 dari 26 Putusan Pidana Nomor 90/PID/2017/PT. PLG

In
d

A

gu

(seratus sembilan puluh satu ribu rupiah)

ik

Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)

h

ah

M

In
do
ne
si
a

putusan.mahkamahagung.go.id

Halaman 15

Select target paragraph3