ep u b hk am Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia R 3. 1 (satu) buah handphone OPPO F1 warna gold dengan IMEI 356892/07/053424/3 dan 862074032648803 ng 4. 1 (satu) buah handphone merk nokia warna merah dengan IMEI gu 356892/07/053424/3 dan 356892/07/053425/0 5. 7 (tujuh) buah bungkus nomor selular simpati dari telkomsel A 6. 1 (satu) bundle dokumen tiket milik tersangka CHONG KIM TIAN ub lik ah 7. 1 (satu) buah kartu ATM Maybankcard nomor 4773950011396515 8. 1 (satu) buah SIM Card Malaysia warna kuning am 9. 1 (satu) buah kartu ATM 4632252003271314 MAybank Platinum Nomor ah k ep 10. 1 (satu) buah kartu ATM CIMB bank nomor 5196032013177916 A gu ng 12. 1 (satu) buah laptop Lenovo Ideapad y500 warna hitam In do ne si R 11. 1 (satu) Buah KArtu ATM Hongleong bank nomor 4662542860002429 13. 1 (satu) buah hp samsung warna silver beserta SIM Card 14. 1 (satu) buah hp Nokia warna hitam kondisi rusak 15. 1 (satu) buah bundle dokumen milik AARON A CHEW lik 17. 1 (satu) Buah topi warna hitam biru bertuliskan OBEY ub 18. 1 (buah) baju lengan panjang warna hitam merk TUSCAROR 19. 1 (satu) buah tas slempang warna coklat made in THAILAND ep ka m ah 16. 1 (satu) buah Koper warna hitam 20. 1 (satu) buah koper warna hitam merk Polo Jazz es R poin 1 s/d 20 dirampas untuk di musnahkan ng 21. 1 (satu) buah Uang tunai dengan totsl sebesar Rp. 191.000,- on Hal 15 dari 26 Putusan Pidana Nomor 90/PID/2017/PT. PLG In d A gu (seratus sembilan puluh satu ribu rupiah) ik Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318) h ah M In do ne si a putusan.mahkamahagung.go.id Halaman 15