ep u b hk am Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia R 22. 1 (satu) buah uang tunai malaysia RM. 7 (tujuh ringgit malaysia) 23. Uang tunai sebesar Rp. 468,- (empat ratus enam puluh delapan ribu ng rupiah) gu 24. Uang tunai Malaysia sebesar 245 (dua ratus empat puluh lima) Ringgit Malaysia A Poin 21 s/d Dirampas untuk negara 25. 1 (satu) buah kad pengenal malaysia nomor 890424125999 atas ub lik ah nama CHONG KIM TIAN am 26. 1 (satu) buah Pasport Malaysia nomor H37779164 atas nama CHONG KIM TIAN ep 27. 1 (satu) buah Kad pengenal malaysia nomor 850701-12-541 atas ah k nama CLEMENTAIN BIN SOON A gu ng atas nama CLEMENTAI BIN SOON In do ne si R 28. 1 (satu) buah Lisen Memadu Driving Licence nomor 850701125641 29. 1 (satu) buah passport malaysia warna merah nomor H36845139 atas nama AARON A CHEW 30. 3 (tiga) buah kartu SIM Malaysia/ lesen belajar memandu malaysia nomor 940509125253 atas nama AARON A CHEW 31. 1 (satu) KAD pengenalan Malaysia Identity Card Nomor lik 940509125253 atas nama A ARON A CHEW ah Poin 25 s/d 31 dikembalikan kepada kedutaan besar Malaysia di ub Jakarta 4. Biaya perkara sebesar Rp. 5000,- (lima ribu rupiah) di bebankan kepada negara ep m ka R Menimbang, bahwa berdasarkan atas tuntutan tersebut, Pengadilan es Negeri Palembang telah menjatuhkan putusan tanggal 18 April 2017 on Hal 16 dari 26 Putusan Pidana Nomor 90/PID/2017/PT. PLG In d A gu berikut : ng Nomor 1995/Pid.Sus/2016/PN. Plg, yang amarnya berbunyi sebagai ik Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318) h ah M In do ne si a putusan.mahkamahagung.go.id Halaman 16