ep
u

b

hk
am

Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia

R

22. 1 (satu) buah uang tunai malaysia RM. 7 (tujuh ringgit malaysia)

23. Uang tunai sebesar Rp. 468,- (empat ratus enam puluh delapan ribu

ng

rupiah)

gu

24. Uang tunai Malaysia sebesar 245 (dua ratus empat puluh lima)
Ringgit Malaysia

A

Poin 21 s/d Dirampas untuk negara

25. 1 (satu) buah kad pengenal malaysia nomor 890424125999 atas

ub
lik

ah

nama CHONG KIM TIAN

am

26. 1 (satu) buah Pasport Malaysia nomor H37779164 atas nama
CHONG KIM TIAN

ep

27. 1 (satu) buah Kad pengenal malaysia nomor 850701-12-541 atas

ah
k

nama CLEMENTAIN BIN SOON

A
gu
ng

atas nama CLEMENTAI BIN SOON

In
do
ne
si

R

28. 1 (satu) buah Lisen Memadu Driving Licence nomor 850701125641

29. 1 (satu) buah passport malaysia warna merah nomor H36845139
atas nama AARON A CHEW

30. 3 (tiga) buah kartu SIM Malaysia/ lesen belajar memandu malaysia
nomor 940509125253 atas nama AARON A CHEW

31. 1 (satu) KAD pengenalan Malaysia Identity Card Nomor

lik

940509125253 atas nama A ARON A CHEW

ah

Poin 25 s/d 31 dikembalikan kepada kedutaan besar Malaysia di

ub

Jakarta

4. Biaya perkara sebesar Rp. 5000,- (lima ribu rupiah) di bebankan kepada
negara

ep

m
ka

R

Menimbang, bahwa berdasarkan atas tuntutan tersebut, Pengadilan

es

Negeri Palembang telah menjatuhkan putusan tanggal 18 April 2017

on

Hal 16 dari 26 Putusan Pidana Nomor 90/PID/2017/PT. PLG

In
d

A

gu

berikut :

ng

Nomor 1995/Pid.Sus/2016/PN. Plg, yang amarnya berbunyi sebagai

ik

Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)

h

ah

M

In
do
ne
si
a

putusan.mahkamahagung.go.id

Halaman 16

Select target paragraph3