ep
u

b

hk
am

Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia

In
do
ne
si
a

putusan.mahkamahagung.go.id

R

1. Menyatakan terdakwa A. ARON A CHEW ALS ARON tidak
terbukti bersalah melakukan tindak pidana yang mana diatur dan

ng

diancam pidana dalam pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1)
UU No. 35 tahun 2009 dalam dakwaan Primair

gu

2. Menyatakan membebaskan oleh karenanya terdakwa A. Aron A
CHEW als ARON dari dakwaan dimaksud;

terbukti bersalah melakukan tindak pidana yang mana diatur dan

diancam pidana dalam pasal 113 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1)

ub
lik

ah

A

3. Menyatakan terdakwa A ARON A CHEW Als ARON tidak tidak

UU RI No. 35 tahun 2009 dalam dakwaan subsidair;

am

4. Menyatakan membebaskan oleh karenanya terdakwa A. Aron A
CHEW als ARON dari dakwaan dimaksud;

ep

5. Menyatakan terdakwa A ARON A CHEW ALS ARON terbukti

ah
k

secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana
percobaan atau permufakatan jahat memiliki, menyimpan,

A
gu
ng

tanaman yang beratnya melebihi 5 gram ;

In
do
ne
si

R

menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan

6. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa A ARON ACHEW ALS
ARON dengan pidana penjara Seumur Hidup!

7. Menetapkan barang bukti berupa :
-

Narkotika jenis bukan tanaman berbentuk Kristal Berat
Bruto ± 20. 648 (dua puluh ribu enam ratus empat puluh

- Plastik 1 Berat Bruto ± 1. 034 gram

on

ng

Hal 17 dari 26 Putusan Pidana Nomor 90/PID/2017/PT. PLG

In
d

A

es

R

ep

ub

Plastik 2 Berat Bruto ± 1. 033 gram
Plastik 3 Berat Bruto ± 1. 030 gram
Plastik 4 Berat Bruto ± 1. 035 gram
Plastik 5 Berat Bruto ± 1. 033 gram
Plastik 6 Berat Bruto ± 1. 034 gram
Plastik 7 Berat Bruto ± 1. 031 gram
Plastik 8 Berat Bruto ± 1. 030 gram
Plastik 9 Berat Bruto ± 1. 033 gram
Plastik 10 Berat Bruto ± 1. 033 gram
Plastik 11 Berat Bruto ± 1. 027 gram
Plastik 12 Berat Bruto ± 1. 032 gram
Plastik 13 Berat Bruto ± 1. 034 gram

gu

M

ah

ka

m

-

lik

ah

delapan ) gram dengan rincian sebagai berikut :

ik

h

Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)

Halaman 17

Select target paragraph3