ep u b hk am Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia R Membaca Akta Permohonan Kasasi Nomor 180/Akta Pid.B/20 17/PN Mbo., yang dibuat oleh Panitera pada Pengadilan Negeri Meulaboh , yang 3 April 2018 , Terdakwa I mengajukan ng menerangkan bahwa pada tanggal In do ne si a putusan.mahkamahagung.go.id permohonan kasasi terhadap putusan Pengadilan Tinggi Banda Aceh tersebut; Membaca Akta Permohonan Kasasi Nomor 180/Akta Pid.B/20 17/PN gu Mbo., yang dibuat oleh Panitera pada Pengadilan Negeri menerangkan bahwa pada tanggal Meulaboh , yang 3 April 2018 , Terdakwa II mengajukan A permohonan kasasi terhadap putusan Pengadilan Tinggi Banda Aceh tersebut; Membaca Akta Permohonan Kasasi Nomor 180/Akta Pid.B/20 17/PN menerangkan bahwa pada tanggal am Kejaksaan Negeri Nagan Raya Meulaboh , yang ub lik ah Mbo., yang dibuat oleh Panitera pada Pengadilan Negeri 4 April 2018 , Penuntut Umum pada mengajukan permohonan kasasi terhadap putusan Pengadilan Tinggi Banda Aceh tersebut; Membaca Memori Kasasi tanggal 12 April 2018 dari Terdakwa I tersebut ah k ep sebagai Pemohon Kasasi I, yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Meulaboh pada tanggal 18 April 2018; In do ne si R Membaca Memori Kasasi tanggal 12 April 2018 dari Terdakwa II tersebut sebagai Pemohon Kasasi I, yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri A gu ng Meulaboh pada tanggal 18 April 2018; Membaca Memori Kasasi tanggal pada Kejaksaan Negeri Nagan Raya 10 April 2018 dari Penuntut Umum tersebut sebagai Pemohon Kasasi II , yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Meulaboh pada tanggal 11 April 2018; Membaca pula surat-surat lain yang bersangkutan; lik diberitahukan kepada Terdakwa I pada tanggal 21 Maret 2018 dan Terdakwa I tersebut mengajukan permohonan kasasi pada tanggal 3 April 2018 namun Meulaboh pada tanggal ub baru mengajukan memori kasasi kepada Panitera Pengadilan Negeri 18 April 2018 . Dengan demikian, memori kasasi diajukan melewati tenggang waktu 14 (empat belas) hari sebagaimana ep ditentukan dalam Pasal 248 ayat (1) dan ayat (4) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana sehingga hak untuk mengajukan ah ka m ah Menimbang bahwa putusan Pengadilan Tinggi Banda Aceh tersebut telah es on In d A gu ng M R Hal 4 dari 8 hal. Putusan Nomor. 460 K/PID/2018 ik h Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 4