ep u b hk am Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia In do ne si a putusan.mahkamahagung.go.id R Membaca Putusan Pengadilan Negeri Meulaboh Nomor 180/Pid.B/2017/ PN Mbo., tanggal 4 Januari 2018 yang amar lengkapnya sebagai berikut: ng 1. Menyatakan Terdakwa I Junaidi bin Alm. Ilyas dan Terdakwa II Muhammad Daud bin Alm. Tgk . Salam telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pembunuhan berencana yang dilakukan gu secara bersama-sama; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa I Junaidi bin Alm. Ilyas dan A Terdakwa II Muhammad Daud bin Alm. Tgk . Salam dengan pidana penjara A gu ng R HASAN BASRI sedangkan: - 1 (satu) buah keset kaki warna cream. - 1 (satu) buah gancu (alat pengkait buah sawit). - 1 (satu) unit HP samsung lipat warna hitam. - 1 (satu) unit HP strawberry warna biru. - 1 (satu) pasang sepatu BOATS merek AP warna hijau. Dirampas untuk dimusnahkan; 5. Membebankan biaya perkara kepada Negara; In do ne si ah k ep am ub lik ah masing-masing seumur hidup; 3. Menetapkan Para Terdakwa tetap ditahan; 4. Menetapkan barang bukti berupa: - 1 (satu) lembar kain sarung warna coklat motif batik. - 1 (satu) unit HP OPPO warna Rose Gold. - 1 (satu) unit HP ASUS ZENFONE warna hitam. - 1 (satu) unit HP VIVO warna putih. - 1 (satu) lembar sprey warna merah ungu. - 1 (satu) lembar baju kemeja lengan pendek warna abu-abu. - 1 (satu) lembar jilbab kurung warna hitam. Dikembalikan kepada keluarga korban melalui saksi SYAHRIL bin Alm. Membaca Putusan Pengadilan Tinggi Banda Aceh Nomor 24/PID/2018/ PT BNA., tanggal 28 Februari 2018 yang amar lengkapnya sebagai berikut: Menerima permohonan banding dari Jaksa Penuntut Umum tersebut; lik Nomor 180/Pid.B/2017/PN Mbo., yang dimintakan banding tersebut; Memerintahkan para Terdakwa tetap ditahan; dalam dua tingkat peradilan yang dalam tingkat banding sebesar Rp 5.000,00 ( lima ribu ub Membebankan biaya perkara kepada para Terdakwa ka rupiah); ah ep m ah Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Meulaboh tanggal 4 Januari 2018 es on In d A gu ng M R Hal 3 dari 8 hal. Putusan Nomor. 460 K/PID/2018 ik h Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 3