ep
u

b

hk
am

Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia

R

Membaca Akta Permohonan Kasasi Nomor

180/Akta Pid.B/20 17/PN

Mbo., yang dibuat oleh Panitera pada Pengadilan Negeri

Meulaboh , yang

3 April 2018 , Terdakwa I mengajukan

ng

menerangkan bahwa pada tanggal

In
do
ne
si
a

putusan.mahkamahagung.go.id

permohonan kasasi terhadap putusan Pengadilan Tinggi Banda Aceh tersebut;
Membaca Akta Permohonan Kasasi Nomor

180/Akta Pid.B/20 17/PN

gu

Mbo., yang dibuat oleh Panitera pada Pengadilan Negeri
menerangkan bahwa pada tanggal

Meulaboh , yang

3 April 2018 , Terdakwa II mengajukan

A

permohonan kasasi terhadap putusan Pengadilan Tinggi Banda Aceh tersebut;
Membaca Akta Permohonan Kasasi Nomor

180/Akta Pid.B/20 17/PN

menerangkan bahwa pada tanggal

am

Kejaksaan Negeri Nagan Raya

Meulaboh , yang

ub
lik

ah

Mbo., yang dibuat oleh Panitera pada Pengadilan Negeri

4 April 2018 , Penuntut Umum pada

mengajukan permohonan kasasi terhadap

putusan Pengadilan Tinggi Banda Aceh tersebut;

Membaca Memori Kasasi tanggal 12 April 2018 dari Terdakwa I tersebut

ah
k

ep

sebagai Pemohon Kasasi I, yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri
Meulaboh pada tanggal 18 April 2018;

In
do
ne
si

R

Membaca Memori Kasasi tanggal 12 April 2018 dari Terdakwa II tersebut
sebagai Pemohon Kasasi I, yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri

A
gu
ng

Meulaboh pada tanggal 18 April 2018;
Membaca Memori Kasasi tanggal

pada Kejaksaan Negeri Nagan Raya

10 April 2018 dari Penuntut Umum
tersebut sebagai Pemohon Kasasi

II ,

yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Meulaboh pada tanggal 11
April 2018;

Membaca pula surat-surat lain yang bersangkutan;

lik

diberitahukan kepada Terdakwa I pada tanggal 21 Maret 2018 dan Terdakwa I
tersebut mengajukan permohonan kasasi pada tanggal

3 April 2018 namun

Meulaboh pada tanggal

ub

baru mengajukan memori kasasi kepada Panitera Pengadilan Negeri
18 April 2018 . Dengan demikian, memori kasasi

diajukan melewati tenggang waktu 14 (empat belas) hari sebagaimana

ep

ditentukan dalam Pasal 248 ayat (1) dan ayat (4) Undang-Undang Nomor 8
Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana sehingga hak untuk mengajukan

ah

ka

m

ah

Menimbang bahwa putusan Pengadilan Tinggi Banda Aceh tersebut telah

es
on
In
d

A

gu

ng

M

R

Hal 4 dari 8 hal. Putusan Nomor. 460 K/PID/2018

ik

h

Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)

Halaman 4

Select target paragraph3