ep
u

b

hk
am

Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia

In
do
ne
si
a

putusan.mahkamahagung.go.id

R

permohonan kasasi gugur dan permohonan kasasi tersebut dinyatakan tidak
dapat diterima;

ng

Menimbang bahwa putusan Pengadilan Tinggi Banda Aceh tersebut telah

diberitahukan kepada Terdakwa II pada tanggal 21 Maret 2018 dan Terdakwa

II tersebut mengajukan permohonan kasasi pada tanggal 3 April 2018 namun

gu

baru mengajukan memori kasasi kepada Panitera Pengadilan Negeri
Meulaboh pada tanggal

18 April 2018 . Dengan demikian, memori kasasi

A

diajukan melewati tenggang waktu 14 (empat belas) hari sebagaimana

ditentukan dalam Pasal 248 ayat (1) dan ayat (4) Undang-Undang Nomor 8

ub
lik

ah

Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana sehingga hak untuk mengajukan

permohonan kasasi gugur dan permohonan kasasi tersebut dinyatakan tidak

am

dapat diterima;

Menimbang bahwa putusan Pengadilan Tinggi Banda Aceh tersebut telah
diberitahukan kepada Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Nagan Raya
21 Maret 2018

dan

Penuntut Umum tersebut mengajukan

ep

ah
k

pada tanggal

permohonan kasasi pada tanggal 4 April 2018 serta memori kasasinya telah

In
do
ne
si

R

diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Meulaboh pada tanggal 11 April
2018. Dengan demikian, permohonan kasasi beserta dengan alasan-

A
gu
ng

alasannya telah diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara menurut

undang-undang, oleh karena itu permohonan kasasi Penuntut Umum tersebut
secara formal dapat diterima;

Menimbang bahwa alasan kasasi yang diajukan Pemohon Kasasi

II /

Penuntut Umum dalam memori kasasi selengkapnya termuat dalam berkas
perkara;

lik

Kasasi II /Penuntut Umum tersebut, Mahkamah Agung berpendapat sebagai
berikut:

ub

Bahwa alasan kasasi Penuntut Umum tidak dapat dibenarkan, dengan
pertimbangan sebagai berikut:

- Bahwa putusan judex facti Pengadilan Tinggi yang menguatkan putusan

ep

judex facti Pengadilan Negeri untuk seluruhnya yang menyatakan Terdakwa
terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana

ah

ka

m

ah

Menimbang bahwa terhadap alasan kasasi yang diajukan Pemohon

es
on
In
d

A

gu

ng

M

R

Hal 5 dari 8 hal. Putusan Nomor. 460 K/PID/2018

ik

h

Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)

Halaman 5

Select target paragraph3