ep u b hk am Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia In do ne si a putusan.mahkamahagung.go.id R permohonan kasasi gugur dan permohonan kasasi tersebut dinyatakan tidak dapat diterima; ng Menimbang bahwa putusan Pengadilan Tinggi Banda Aceh tersebut telah diberitahukan kepada Terdakwa II pada tanggal 21 Maret 2018 dan Terdakwa II tersebut mengajukan permohonan kasasi pada tanggal 3 April 2018 namun gu baru mengajukan memori kasasi kepada Panitera Pengadilan Negeri Meulaboh pada tanggal 18 April 2018 . Dengan demikian, memori kasasi A diajukan melewati tenggang waktu 14 (empat belas) hari sebagaimana ditentukan dalam Pasal 248 ayat (1) dan ayat (4) Undang-Undang Nomor 8 ub lik ah Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana sehingga hak untuk mengajukan permohonan kasasi gugur dan permohonan kasasi tersebut dinyatakan tidak am dapat diterima; Menimbang bahwa putusan Pengadilan Tinggi Banda Aceh tersebut telah diberitahukan kepada Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Nagan Raya 21 Maret 2018 dan Penuntut Umum tersebut mengajukan ep ah k pada tanggal permohonan kasasi pada tanggal 4 April 2018 serta memori kasasinya telah In do ne si R diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Meulaboh pada tanggal 11 April 2018. Dengan demikian, permohonan kasasi beserta dengan alasan- A gu ng alasannya telah diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara menurut undang-undang, oleh karena itu permohonan kasasi Penuntut Umum tersebut secara formal dapat diterima; Menimbang bahwa alasan kasasi yang diajukan Pemohon Kasasi II / Penuntut Umum dalam memori kasasi selengkapnya termuat dalam berkas perkara; lik Kasasi II /Penuntut Umum tersebut, Mahkamah Agung berpendapat sebagai berikut: ub Bahwa alasan kasasi Penuntut Umum tidak dapat dibenarkan, dengan pertimbangan sebagai berikut: - Bahwa putusan judex facti Pengadilan Tinggi yang menguatkan putusan ep judex facti Pengadilan Negeri untuk seluruhnya yang menyatakan Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ah ka m ah Menimbang bahwa terhadap alasan kasasi yang diajukan Pemohon es on In d A gu ng M R Hal 5 dari 8 hal. Putusan Nomor. 460 K/PID/2018 ik h Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 5