ep u b hk am Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia In do ne si a putusan.mahkamahagung.go.id R "Pembunuhan berencana yang dilakukan secara bersama-sama melanggar Pasal 340 KUHPidana jo. Pasal 55 " ayat ( 1) ke-1 KUHPidana ng sesuai dakwaan primair, tidak salah dan telah menerapkan peraturan hukum sebagaimana mestinya serta cara mengadili telah dilaksanakan gu menurut ketentuan undang-undang; - Bahwa putusan judex facti telah mempertimbangkan fakta hukum yang relevan secara yuridis sebagaimana yang terungkap di dalam persidangan A berdasarkan alat-alat bukti yang diajukan secara sah sesuai dengan ketentuan hukum yaitu Terdakwa I dan Terdakwa II secara berencana ah melakukan pembunuhan terhadap korban Masdiana binti Alm. Hasan Basri ub lik dengan cara Terdakwa II menjerat leher korban menggunakan kain sarung, serta Terdakwa I menginjak leher korban beberapa kali dan memukulkan am besi gancu ke leher korban sehingga korban meninggal dunia sebagaimana Visum et Repertum Nomor 0101/585/PKM-AB/VI/2017 tanggal 19 Juni 2017 ah k ep yang dibuat dan ditandatangani dr. Sisca Orida pada Puskesmas Alue Bilie; - Bahwa Terdakwa I adalah suami korban yang mau nikah kembali, sehingga untuk memuluskan niatnya Terdakwa I meminta bantuan Terdakwa II In do ne si R sebagai pelaku yang turut serta melakukan tindak pidana sehingga pantas dijatuhi pidana yang sama karena Terdakwa II telah menikmati hasil A gu ng kejahatannya dengan menjual handphone korban yang diberikan oleh Terdakwa I oleh karena itu alasan kasasi Penuntut Umum ditolak; - Bahwa selain itu alasan kasasi Penuntut Umum tidak dapat dibenarkan, karena menyangkut berat ringannya pidana yang dijatuhkan, hal demikian tidak tunduk pada kasasi, judex facti dalam putusannya telah mempertimbangkan keadaan-keadaan yang memberatkan dan lik merupakan wewenang judex facti , akan tetapi bila ada fakta relevan yang memberatkan atau meringankan Terdakwa belum dipertimbangkan judex facti atau judex facti tidak cukup mempertimbangkan mengenai hal tersebut, ub m ah meringankan sesuai Pasal 197 ayat (1) huruf f KUHAP; - Bahwa meskipun berat ringannya pidana yang dijatuhkan pada prinsipnya ka Mahkamah Agung dapat memperbaiki pidana yang dijatuhkan kepada ah ep Terdakwa. Namun dalam perkara ini judex facti sudah cukup es on In d A gu ng M R Hal 6 dari 8 hal. Putusan Nomor. 460 K/PID/2018 ik h Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 6