ep
u

b

hk
am

Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia

In
do
ne
si
a

putusan.mahkamahagung.go.id

R

"Pembunuhan berencana yang dilakukan secara bersama-sama
melanggar Pasal 340 KUHPidana jo. Pasal 55

"

ayat ( 1) ke-1 KUHPidana

ng

sesuai dakwaan primair, tidak salah dan telah menerapkan peraturan

hukum sebagaimana mestinya serta cara mengadili telah dilaksanakan

gu

menurut ketentuan undang-undang;
- Bahwa putusan judex facti telah mempertimbangkan fakta hukum yang

relevan secara yuridis sebagaimana yang terungkap di dalam persidangan

A

berdasarkan alat-alat bukti yang diajukan secara sah sesuai dengan

ketentuan hukum yaitu Terdakwa I dan Terdakwa II secara berencana

ah

melakukan pembunuhan terhadap korban Masdiana binti Alm. Hasan Basri

ub
lik

dengan cara Terdakwa II menjerat leher korban menggunakan kain sarung,
serta Terdakwa I menginjak leher korban beberapa kali dan memukulkan

am

besi gancu ke leher korban sehingga korban meninggal dunia sebagaimana
Visum et Repertum Nomor 0101/585/PKM-AB/VI/2017 tanggal 19 Juni 2017

ah
k

ep

yang dibuat dan ditandatangani dr. Sisca Orida pada Puskesmas Alue Bilie;
- Bahwa Terdakwa I adalah suami korban yang mau nikah kembali, sehingga
untuk memuluskan niatnya Terdakwa I meminta bantuan Terdakwa II

In
do
ne
si

R

sebagai pelaku yang turut serta melakukan tindak pidana sehingga pantas
dijatuhi pidana yang sama karena Terdakwa II telah menikmati hasil

A
gu
ng

kejahatannya dengan menjual handphone korban yang diberikan oleh

Terdakwa I oleh karena itu alasan kasasi Penuntut Umum ditolak;
- Bahwa selain itu alasan kasasi Penuntut Umum tidak dapat dibenarkan,

karena menyangkut berat ringannya pidana yang dijatuhkan, hal demikian
tidak tunduk pada kasasi,

judex facti

dalam putusannya telah

mempertimbangkan keadaan-keadaan yang memberatkan dan

lik

merupakan wewenang judex facti , akan tetapi bila ada fakta relevan yang
memberatkan atau meringankan Terdakwa belum dipertimbangkan

judex

facti atau judex facti tidak cukup mempertimbangkan mengenai hal tersebut,

ub

m

ah

meringankan sesuai Pasal 197 ayat (1) huruf f KUHAP;
- Bahwa meskipun berat ringannya pidana yang dijatuhkan pada prinsipnya

ka

Mahkamah Agung dapat memperbaiki pidana yang dijatuhkan kepada

ah

ep

Terdakwa. Namun dalam perkara ini

judex facti

sudah cukup

es
on
In
d

A

gu

ng

M

R

Hal 6 dari 8 hal. Putusan Nomor. 460 K/PID/2018

ik

h

Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)

Halaman 6

Select target paragraph3