ep u b hk am Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia In do ne si a putusan.mahkamahagung.go.id R mempertimbangkan mengenai hal-hal yang memberatkan dan meringankan serta pidana yang dijatuhkan juga sudah tepat; ng Menimbang bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut, putusan judex facti dalam perkara ini tidak bertentangan dengan hukum dan/atau undangundang, maka permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi I/Terdakwa I dan gu Terdakwa II dinyatakan tidak dapat diterima dan permohonan kasasi dari A Pemohon Kasasi II/Penuntut Umum tersebut dinyatakan ditolak; Menimbang bahwa karena Para Terdakwa dipidana, maka dibebani untuk membayar biaya perkara pada tingkat kasasi; ub lik ah Mengingat Pasal 340 KUHPidana jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, Undang- am Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman , dan UndangUndang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua ah k ep dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 serta peraturan perundangundangan lain yang bersangkutan; In do ne si R M E N G A D I L I: - Menyatakan tidak dapat diterima permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi A gu ng I/Terdakwa I JUNAIDI bin Alm. ILYAS dan Terdakwa II MUHAMAD DAUD bin Alm. Tgk. SALAM tersebut; - Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi II /Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Nagan Raya tersebut; - Membebankan biaya perkara pada seluruh tingkat peradilan dan pada tingkat kasasi dibebankan kepada Negara; lik hari Rabu tanggal 11 Juli 2018 oleh Dr. Sofyan Sitompul, S.H., M.H., Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, Hakim-Hakim Agung ub Dr. H. Margono, S.H., M.Hum., M.M., dan Dr. H. Eddy Army, S.H., M.H., sebagai Hakim-Hakim Anggota, putusan tersebut diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari dan tanggal itu juga yang dihadiri Hakim-Hakim Anggota serta Rozi Yhond ep oleh Ketua Majelis ah ka m ah Demikianlah diputuskan dalam rapat musyawara h Ma jelis Hakim pada es on In d A gu ng M R Hal 7 dari 8 hal. Putusan Nomor. 460 K/PID/2018 ik h Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 7