ep
u

b

hk
am

Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia

In
do
ne
si
a

putusan.mahkamahagung.go.id

R

mempertimbangkan mengenai hal-hal yang memberatkan dan meringankan
serta pidana yang dijatuhkan juga sudah tepat;

ng

Menimbang bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut, putusan

judex

facti dalam perkara ini tidak bertentangan dengan hukum dan/atau undangundang, maka permohonan kasasi

dari Pemohon Kasasi I/Terdakwa I dan

gu

Terdakwa II dinyatakan tidak dapat diterima

dan permohonan kasasi dari

A

Pemohon Kasasi II/Penuntut Umum tersebut dinyatakan ditolak;

Menimbang bahwa karena Para Terdakwa dipidana, maka dibebani untuk

membayar biaya perkara pada tingkat kasasi;

ub
lik

ah

Mengingat Pasal 340 KUHPidana jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana,
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, Undang-

am

Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman , dan UndangUndang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah
diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua

ah
k

ep

dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 serta peraturan perundangundangan lain yang bersangkutan;

In
do
ne
si

R

M E N G A D I L I:

- Menyatakan tidak dapat diterima permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi

A
gu
ng

I/Terdakwa I JUNAIDI bin Alm. ILYAS dan Terdakwa II MUHAMAD DAUD
bin Alm. Tgk. SALAM tersebut;

- Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi

II /Penuntut Umum

pada Kejaksaan Negeri Nagan Raya tersebut;

- Membebankan biaya perkara

pada seluruh tingkat peradilan dan pada

tingkat kasasi dibebankan kepada Negara;

lik

hari Rabu tanggal 11 Juli 2018 oleh Dr. Sofyan Sitompul, S.H., M.H., Hakim
Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis,
Hakim-Hakim Agung

ub

Dr. H. Margono, S.H., M.Hum., M.M., dan Dr. H. Eddy Army, S.H., M.H.,
sebagai Hakim-Hakim Anggota, putusan tersebut

diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari

dan tanggal itu juga

yang dihadiri Hakim-Hakim Anggota serta Rozi Yhond

ep

oleh Ketua Majelis

ah

ka

m

ah

Demikianlah diputuskan dalam rapat musyawara h Ma jelis Hakim pada

es
on
In
d

A

gu

ng

M

R

Hal 7 dari 8 hal. Putusan Nomor. 460 K/PID/2018

ik

h

Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)

Halaman 7

Select target paragraph3