ep
u

b

hk
am

Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia

In
do
ne
si
a

putusan.mahkamahagung.go.id

R

Roland, S.H., M.H., Panitera Pengganti dengan tidak dihadiri oleh Penuntut
Umum dan Para Terdakwa.

ng

Hakim-Hakim Anggota,
Ketua Majelis,

Ttd.

gu

Ttd.

Dr. H. Margono, S.H., M.Hum., M.M.

Dr. Sofyan Sitompul, S.H., M.H.

A

Ttd.

Dr. H. Eddy Army, S.H., M.H.

ah

Panitera Pengganti,

ub
lik

Ttd.

am

Rozi Yhond Roland, S.H., M.H.

ah
k

ep

Untuk Salinan

MAHKAMAH AGUNG RI

R

a/n. Panitera

In
do
ne
si

Suharto, S.H., M.Hum.
NIP. 196006131985031002

ah

ep

ka

ub

m

lik

ah

A
gu
ng

Panitera Muda Pidana Umum

es
on
In
d

A

gu

ng

M

R

Hal 8 dari 8 hal. Putusan Nomor. 460 K/PID/2018

ik

h

Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)

Halaman 8

Select target paragraph3