ep u b hk am Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia In do ne si a putusan.mahkamahagung.go.id R Roland, S.H., M.H., Panitera Pengganti dengan tidak dihadiri oleh Penuntut Umum dan Para Terdakwa. ng Hakim-Hakim Anggota, Ketua Majelis, Ttd. gu Ttd. Dr. H. Margono, S.H., M.Hum., M.M. Dr. Sofyan Sitompul, S.H., M.H. A Ttd. Dr. H. Eddy Army, S.H., M.H. ah Panitera Pengganti, ub lik Ttd. am Rozi Yhond Roland, S.H., M.H. ah k ep Untuk Salinan MAHKAMAH AGUNG RI R a/n. Panitera In do ne si Suharto, S.H., M.Hum. NIP. 196006131985031002 ah ep ka ub m lik ah A gu ng Panitera Muda Pidana Umum es on In d A gu ng M R Hal 8 dari 8 hal. Putusan Nomor. 460 K/PID/2018 ik h Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 8