ep u b hk am Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia 1 (satu) lembar bukti transfer BNI dari RAHMAWATI kepada ARMAN R • In do ne si a putusan.mahkamahagung.go.id SUYUTI sebanyak Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah); 1 (satu) lembar bukti transfer uang dari RAHMAWATI kepada H. ng • SAING sebanyak Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah); • 1 (satu) lembar bukti transfer uang dari RAHMAWATI kepada • 1 (satu) lembar kwitansi akomodasi selama di Bali; • 3 (tiga) lembar Formulir Pembukaan Rekening Perorangan BCA atas nama ARMAN SUYUTI Nomor Rekening 8745007330; • 10 (sepuluh) lembar fotokopi Rekening Koran Bank Central Asia ub lik ah A gu HASBULLAH sebanyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah); (BCA) atas nama ARMAN SUYUTI dengan Nomor Rekening 8745007330; am • 7 (tujuh) lembar Rekening Koran Bank Central Asia (BCA) atas nama RAHMAWATI dengan Nomor Rekening 8745011078; 3 (tiga) lembar Rekening Koran Bank Central Asia (BCA) atas nama ep ah k • SAHRIL dengan Nomor Rekening 8745013445; Copy Slip Pemindahan Dana Antar Rekening BCA transaksi ARMAN R • Copy Slip Penarikan BCA transaksi ARMAN SUYUTI telah dilegalisir; A gu ng • In do ne si SUYUTI telah dilegalisir; • Copy Bukti Setoran BCA transaksi ARMAN SUYUTI telah dilegalisir; • 1 (satu) lembar Rekening Koran Bank Mandiri atas nama SAHRIL Nomor Rekening 1700000455570 periode 8 September 2014 s/d 2 September 2015; • 12 (dua belas) lembar Rekening Koran Bank Negara Indonesia (BNI Taplus) atas nama ARMAN SUYUTI dengan Nomor Rekening lik • 5 (lima) lembar Rekening Koran Bank Negara Indonesia (BNI Taplus) atas nama RAHMAWATI dengan Nomor Rekening 0361786014 periode tanggal 1 Agustus 2013 s/d 31 Agustus 2015; ka • ub m ah 0361679772 periode tanggal 1 Agustus 2013 s/d 31 Agustus 2015; 1 (satu) lembar fotokopi yang sudah dilegalisir Slip Setoran Tunai BNI ep nominal Rp250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah), penyetor RAHMAWATI ke rekening pemilik 0361786014 tanggal 10 1 (satu) lembar fotokopi yang sudah dilegalisir Slip Setoran Tunai BNI Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah), on penyetor Hal. 41 dari 64 hal. Put. No. 2721 K/Pid.Sus/2016 In d A gu ng M nominal es • R ah Desember 2014; ik h Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 41