ep u b hk am Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia In do ne si a putusan.mahkamahagung.go.id R secara tanpa hak menyerahkan Narkotika Golongan I yang beratnya melebihi 5 gram” dan tindak pidana “Pencucian uang”; ng 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana mati; 3. Memerintahkan agar Terdakwa tetap ditahan; gu 4. Menetapkan barang bukti berupa: • Shabu-shabu seberat 2 kg yang telah disisihkan 0,058 gram A berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Kriminalistik Nomor Lab. 0540/NNF/2015 tanggal 26 Januari 2015 atas nama Terpidana NUR ub lik ah SALAM alias ALAM bin UMAR TUNE (berkas penuntutan terpisah), telah dieksekusi berdasarkan Surat Perintah Pelaksanaan Putusan Pengadilan Nomor Print - 412/Q.4.16/EUH.3/05/2016 tanggal 23 Mei am 2016; • 2 (dua) buah bungkus kemasan makanan produk Malaysia tempat ep • 1 (satu) tas ransel warna kuning; • 1 (satu) tas ransel bercorak loreng; R ah k shabu; 1 (satu) buah Buku Rekening Mandiri atas nama SAHRIL dengan A gu ng • In do ne si Dirampas untuk dimusnahkan; Nomor Rekening 170-00 0045557; • 1 (satu) lembar Kartu ATM Mandiri dengan nomor 4097 6624 3058 0970; • 1 (satu) buah Buku Rekening BCA atas nama SAHRIL dengan Nomor Rekening 8745013445; • 1 (satu) lembar Kartu ATM BCA dengan nomor 6019 0026 1492 1 (satu) buah buku catatan warna hitam kuning merk Kiky; • 1 (satu) Buku Tabungan Tahapan BCA atas nama ARMAN SUYUTI lik • Nomor 8745007330; 1 (satu) Buku Tabungan Tahapan BCA atas nama RAHMAWATI • 1 (satu) Buku Tabungan BNI Taplus atas nama ARMAN SUYUTI 1 (satu) Buku Tabungan BNI Taplus atas nama RAHMAWATI Nomor on Hal. 40 dari 64 hal. Put. No. 2721 K/Pid.Sus/2016 In d A gu ng M 0381788014; R ah Nomor 0361679772; • ep ka Nomor 8745011078; es • ub m ah 2561; ik h Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 40