ep
u

b

hk
am

Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia

In
do
ne
si
a

putusan.mahkamahagung.go.id

R

kursi sofa, 1 (satu) pasang kursi makan, 2 (dua) unit TV merk LG, 4

(empat) buah spring bed, 2 (dua) buah lemari pakaian, 1 (satu) unit

ng

kulkas dua pintu merk Samsung, 2 (dua) unit TV merk LG 46 inch, 1
(satu) TV merk LG besar, 2 (dua) buah kursi istirahat, 1 (satu) buah
lemari Hello Kitty, 4 (empat) unit AC merk LG, 1 (satu) buah Aquarium, 2

gu

(dua) buah lampu gantung, 1 (satu) ruang karaoke dengan layar
proyektor lengkap dengan kursi sofa dan salon, 3 (tiga) buah lampu

-

1 (satu) tempat pencucian mobil bersama dengan dua buah sertifikat

tanah atas tanah tersebut, yaitu Sertifikat Hak Milik Nomor 2057 atas

ah

A

ruang tamu, 1 (satu) buah lemari jepara;

ub
lik

nama pemegang hak ARMAN SUYUTI, bertempat di Kelurahan Ta’,
Kecamatan Tanete Riattang - Kabupaten Bone, dengan luas 378 m 2,

am

dimana letak tanah di Jalan M. H. Thamrin, Watampone – Kabupaten
Bone, dan Sertifikat Hak Milik Nomor 1974 atas nama pemegang hak

ep

ARMAN SUYUTI, bertempat di Kelurahan Ta’, Kecamatan Tanete

ah
k

Riattang - Kabupaten Bone, dengan luas 363 m2 yang terletak di Jalan M.

-

R

Dirampas untuk negara;

In
do
ne
si

H. Thamrin, Watampone – Kabupaten Bone;

2 (dua) buah sertifikat atas tanah Sertifikat Hak Milik Nomor 1116 atas

A
gu
ng

nama pemegang hak RAHMAWATI, bertempat di Kelurahan Ta’,

Kecamatan Tanete Riattang - Kabupaten Bone, dengan luas 248 m 2, dan
Sertifikat Hak Milik Nomor 1096 atas nama pemegang hak RAHMAWATI,

bertempat di Kelurahan Ta’, Kecamatan Tanete Riattang - Kabupaten
Bone, dengan luas 229 m2;

Dikembalikan kepada yang berhak, yaitu RAHMAWATI;

lik

ribu rupiah);

Membaca Putusan Pengadilan Tinggi Samarinda Nomor 94/PID/2016/

ub

PT.SMR tanggal 11 Oktober 2016 yang amar lengkapnya sebagai berikut:
-

Menerima permintaan banding dari Penuntut Umum dan Terdakwa;

-

Mengubah Putusan Pengadilan Negeri Tanjung Selor Nomor 20/Pid.Sus/

ep

2016/PN.Tjs tanggal 15 September 2016, sehingga amar selengkapnya
sebagai berikut:

ah

ka

m

ah

5. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sebesar Rp5.000,00 (lima

TOYIB alias MANG bin SUYUTI telah terbukti secara sah dan

ng

M

meyakinkan bersalah menurut hukum melakukan tindak pidana “Melaku-

on

Hal. 39 dari 64 hal. Put. No. 2721 K/Pid.Sus/2016

In
d

A

gu

kan percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana

es

R

1. Menyatakan Terdakwa ARMAN SUYUTI alias SADDANG alias BANG

ik

h

Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : [email protected]
Telp : 021-384 3348 (ext.318)

Halaman 39

Select target paragraph3