ep u b hk am Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia In do ne si a putusan.mahkamahagung.go.id R kursi sofa, 1 (satu) pasang kursi makan, 2 (dua) unit TV merk LG, 4 (empat) buah spring bed, 2 (dua) buah lemari pakaian, 1 (satu) unit ng kulkas dua pintu merk Samsung, 2 (dua) unit TV merk LG 46 inch, 1 (satu) TV merk LG besar, 2 (dua) buah kursi istirahat, 1 (satu) buah lemari Hello Kitty, 4 (empat) unit AC merk LG, 1 (satu) buah Aquarium, 2 gu (dua) buah lampu gantung, 1 (satu) ruang karaoke dengan layar proyektor lengkap dengan kursi sofa dan salon, 3 (tiga) buah lampu - 1 (satu) tempat pencucian mobil bersama dengan dua buah sertifikat tanah atas tanah tersebut, yaitu Sertifikat Hak Milik Nomor 2057 atas ah A ruang tamu, 1 (satu) buah lemari jepara; ub lik nama pemegang hak ARMAN SUYUTI, bertempat di Kelurahan Ta’, Kecamatan Tanete Riattang - Kabupaten Bone, dengan luas 378 m 2, am dimana letak tanah di Jalan M. H. Thamrin, Watampone – Kabupaten Bone, dan Sertifikat Hak Milik Nomor 1974 atas nama pemegang hak ep ARMAN SUYUTI, bertempat di Kelurahan Ta’, Kecamatan Tanete ah k Riattang - Kabupaten Bone, dengan luas 363 m2 yang terletak di Jalan M. - R Dirampas untuk negara; In do ne si H. Thamrin, Watampone – Kabupaten Bone; 2 (dua) buah sertifikat atas tanah Sertifikat Hak Milik Nomor 1116 atas A gu ng nama pemegang hak RAHMAWATI, bertempat di Kelurahan Ta’, Kecamatan Tanete Riattang - Kabupaten Bone, dengan luas 248 m 2, dan Sertifikat Hak Milik Nomor 1096 atas nama pemegang hak RAHMAWATI, bertempat di Kelurahan Ta’, Kecamatan Tanete Riattang - Kabupaten Bone, dengan luas 229 m2; Dikembalikan kepada yang berhak, yaitu RAHMAWATI; lik ribu rupiah); Membaca Putusan Pengadilan Tinggi Samarinda Nomor 94/PID/2016/ ub PT.SMR tanggal 11 Oktober 2016 yang amar lengkapnya sebagai berikut: - Menerima permintaan banding dari Penuntut Umum dan Terdakwa; - Mengubah Putusan Pengadilan Negeri Tanjung Selor Nomor 20/Pid.Sus/ ep 2016/PN.Tjs tanggal 15 September 2016, sehingga amar selengkapnya sebagai berikut: ah ka m ah 5. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sebesar Rp5.000,00 (lima TOYIB alias MANG bin SUYUTI telah terbukti secara sah dan ng M meyakinkan bersalah menurut hukum melakukan tindak pidana “Melaku- on Hal. 39 dari 64 hal. Put. No. 2721 K/Pid.Sus/2016 In d A gu kan percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana es R 1. Menyatakan Terdakwa ARMAN SUYUTI alias SADDANG alias BANG ik h Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 39