ep
u

b

hk
am

Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia

In
do
ne
si
a

putusan.mahkamahagung.go.id

R

34. Tanggal 9 September 2013 setoran tunai tanpa buku Rp
170.000.000,00;

ng

35. Tanggal 9 September 2013 transfer via Tahapan dari AGUSRIANI
Rp75.000.000,00;

36. Tanggal 30 September 2013 transfer via Tahapan dari SLAMET

gu

HARYANTO Rp25.000.000,00;

37. Tanggal 16 Oktober 2013 transfer via Tahapan dari TERRI YUDI

38. Tanggal 21 Oktober 2013 transfer via Tahapan dari TERRI YUDI
Rp20.000.000,00;

ub
lik

ah

A

Rp10.000.000,00;

39. Tanggal 22 Oktober 2013 transfer via Tahapan dari TERRI YUDI
Rp15.000.000,00;

am

40. Tanggal 24 Oktober 2013 transfer via Tahapan dari TERRI YUDI
Rp20.000.000,00;

ep

41. Tanggal 28 Oktober 2013 transfer via Tahapan dari TERRI YUDI

ah
k

Rp20.000.000,00;

42. Tanggal 28 Oktober 2013 transfer via Tahapan dari TERRI YUDI

In
do
ne
si

R

Rp20.000.000,00;

43. Tanggal 28 Oktober 2013 transfer via Tahapan dari AGUSRIANI

A
gu
ng

Rp50.000.000,00;

44. Tanggal 28 Oktober 2013 transfer via Tahapan dari HAZAIRIN
Rp26.000.000,00;

45. Tanggal 30 Oktober 2013 setoran tunai dengan berita dari HASBI
Rp495.000.000,00;

46. Tanggal 30 Oktober 2013 transfer via Tahapan dari AGUSRIANI

lik

47. Tanggal 1 November 2013 setoran tunai dengan berita dari ASRI
Rp515.000.000,00;

48. Tanggal 6 November 2013 pemindahan langsung dari Tahapan

ub

m

ah

Rp20.000.000,00;

Transfer dari 2540384161 Rp1.000.000.000,00;

ka

49. Tanggal 8 November 2013 pemindahan langsung dari Tahapan

ep

Transfer dari 2540384161 Rp1.000.000.000,00;

R

Rp70.000.000,00;

51. Tanggal 15 November 2013 transfer via Tahapan dari TERRI YUDI

on

Hal. 21 dari 64 hal. Put. No. 2721 K/Pid.Sus/2016

In
d

A

gu

ng

M

Rp15.000.000,00;

es

ah

50. Tanggal 8 November 2013 transfer via Tahapan dari AGUSRIANI

ik

h

Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : [email protected]
Telp : 021-384 3348 (ext.318)

Halaman 21

Select target paragraph3