ep u b hk am Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia In do ne si a putusan.mahkamahagung.go.id R 34. Tanggal 9 September 2013 setoran tunai tanpa buku Rp 170.000.000,00; ng 35. Tanggal 9 September 2013 transfer via Tahapan dari AGUSRIANI Rp75.000.000,00; 36. Tanggal 30 September 2013 transfer via Tahapan dari SLAMET gu HARYANTO Rp25.000.000,00; 37. Tanggal 16 Oktober 2013 transfer via Tahapan dari TERRI YUDI 38. Tanggal 21 Oktober 2013 transfer via Tahapan dari TERRI YUDI Rp20.000.000,00; ub lik ah A Rp10.000.000,00; 39. Tanggal 22 Oktober 2013 transfer via Tahapan dari TERRI YUDI Rp15.000.000,00; am 40. Tanggal 24 Oktober 2013 transfer via Tahapan dari TERRI YUDI Rp20.000.000,00; ep 41. Tanggal 28 Oktober 2013 transfer via Tahapan dari TERRI YUDI ah k Rp20.000.000,00; 42. Tanggal 28 Oktober 2013 transfer via Tahapan dari TERRI YUDI In do ne si R Rp20.000.000,00; 43. Tanggal 28 Oktober 2013 transfer via Tahapan dari AGUSRIANI A gu ng Rp50.000.000,00; 44. Tanggal 28 Oktober 2013 transfer via Tahapan dari HAZAIRIN Rp26.000.000,00; 45. Tanggal 30 Oktober 2013 setoran tunai dengan berita dari HASBI Rp495.000.000,00; 46. Tanggal 30 Oktober 2013 transfer via Tahapan dari AGUSRIANI lik 47. Tanggal 1 November 2013 setoran tunai dengan berita dari ASRI Rp515.000.000,00; 48. Tanggal 6 November 2013 pemindahan langsung dari Tahapan ub m ah Rp20.000.000,00; Transfer dari 2540384161 Rp1.000.000.000,00; ka 49. Tanggal 8 November 2013 pemindahan langsung dari Tahapan ep Transfer dari 2540384161 Rp1.000.000.000,00; R Rp70.000.000,00; 51. Tanggal 15 November 2013 transfer via Tahapan dari TERRI YUDI on Hal. 21 dari 64 hal. Put. No. 2721 K/Pid.Sus/2016 In d A gu ng M Rp15.000.000,00; es ah 50. Tanggal 8 November 2013 transfer via Tahapan dari AGUSRIANI ik h Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 21