ep u b hk am Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia putusan.mahkamahagung.go.id R In do ne si a 1. Menyatakan terdakwa SYARIFUDDIN ALS DIN terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “melakukan percobaan ng atau permufakatan jahat, secara tanpa hak atau melawan hukum menerima atau menjadi perantara dalam jual beli narkotika golongan I (satu) jenis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam bentuk gu bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram, sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar pasal 114 ayat (2) UU RI No.35 Tahun dalam Dakwaan Kesatu Primair.dan Tindak Pidana menempatkan, membayarkan atau membelanjakan, menyembunyikan atau menitipkan, menyamarkan, menukarkan, menginvestasikan, ub lik ah A 2009 Jo Pasal 132 ayat (1) UURI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika menyimpan, menghibahkan, mewariskan, dan atau mentransfer am uang, harta, dan benda atau aset baik dalam bentuk benda bergerak maupun tidak bergerak, berwujud atau tidak berwujud yang dari tindak pidana Narkotika dan/atau prekursor ep diketahui ah k Narkotika” sebagaimana diatur dalam Pasal 137 huruf a UU No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika; Pidana Mati; A gu ng 3. Menetapkan barang bukti berupa : In do ne si R 2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa SYARIFUDDIN ALS DIN dengan - 1 unit HP merek Brandcode warna hijau, 1 unit HP merek Samsung warna putih, Dompet warna biru bertuliskan levis strauss, 10 Anak kunci showroom mobil, shabu-shabu sisa laboratoium barang bukti lebih kurang 54,79 gram, 1 buku tabungan Bank BRI Simpedes dengan nomor rekening 5320-01-009176-53-2 An. Syarifuddin, 1 ATM lik An. Syarifuddin dirampas untuk dimusnahkan; - 1 lembar Surat Izin Usaha Perdagangan an. Keluarga U.D, dikembalikan kepada keluarga terdakwa; ub m ah Bank BRI Simpedes dengan nomor rekening 5320-01-009176-53-2 - 1 unit Mobil Inova BK 1646 KH warna hitam, 1 unit Mobil HRV BK ka 1243 BD, 1 unit Mobil CRV BK 1717 EB, 1unit Mobil Nissan X-Trail ep BK 1988 JF, 1 kunci mobil HRV BK 1243 BD, 1 kunic mobil CRV BK ah 1717 EB, 1 kunci mobil Nissan X-Trail BK 1988 JF dan uang senilai - 1 lembar Tanda terima dari Mega Auto Central Finance untuk ng M pembayaran cicilan mobil CRV BK 1717 EB senilai Rp. 13.492.000 on In d A gu Halaman 58 dari 64 halaman Putusan Nomor 655/Pid.Sus/2018/PT MDN es R Rp. 616.509.459,60 dirampas untuk Negara; ik h Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 58