ep
u

b

hk
am

Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id

R

In
do
ne
si
a

1. Menyatakan terdakwa SYARIFUDDIN ALS DIN terbukti secara sah dan
meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “melakukan percobaan

ng

atau permufakatan jahat, secara tanpa hak atau melawan hukum

menerima atau menjadi perantara dalam jual beli narkotika golongan

I (satu) jenis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam bentuk

gu

bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram, sebagaimana diatur
dan diancam pidana melanggar pasal 114 ayat (2) UU RI No.35 Tahun

dalam Dakwaan Kesatu Primair.dan Tindak Pidana menempatkan,
membayarkan

atau

membelanjakan,

menyembunyikan

atau

menitipkan,

menyamarkan,

menukarkan,

menginvestasikan,

ub
lik

ah

A

2009 Jo Pasal 132 ayat (1) UURI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika

menyimpan, menghibahkan, mewariskan, dan atau mentransfer

am

uang, harta, dan benda atau aset baik dalam bentuk benda bergerak
maupun tidak bergerak, berwujud atau tidak berwujud yang
dari

tindak

pidana

Narkotika

dan/atau

prekursor

ep

diketahui

ah
k

Narkotika” sebagaimana diatur dalam Pasal 137 huruf a UU No. 35
Tahun 2009 Tentang Narkotika;

Pidana Mati;

A
gu
ng

3. Menetapkan barang bukti berupa :

In
do
ne
si

R

2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa SYARIFUDDIN ALS DIN dengan

- 1 unit HP merek Brandcode warna hijau, 1 unit HP merek Samsung
warna putih, Dompet warna biru bertuliskan levis strauss, 10 Anak
kunci showroom mobil, shabu-shabu sisa laboratoium barang bukti
lebih kurang 54,79 gram, 1 buku tabungan Bank BRI Simpedes

dengan nomor rekening 5320-01-009176-53-2 An. Syarifuddin, 1 ATM

lik

An. Syarifuddin dirampas untuk dimusnahkan;

- 1 lembar Surat Izin Usaha Perdagangan an. Keluarga U.D,
dikembalikan kepada keluarga terdakwa;

ub

m

ah

Bank BRI Simpedes dengan nomor rekening 5320-01-009176-53-2

- 1 unit Mobil Inova BK 1646 KH warna hitam, 1 unit Mobil HRV BK

ka

1243 BD, 1 unit Mobil CRV BK 1717 EB, 1unit Mobil Nissan X-Trail

ep

BK 1988 JF, 1 kunci mobil HRV BK 1243 BD, 1 kunic mobil CRV BK

ah

1717 EB, 1 kunci mobil Nissan X-Trail BK 1988 JF dan uang senilai

- 1 lembar Tanda terima dari Mega Auto

Central Finance untuk

ng

M

pembayaran cicilan mobil CRV BK 1717 EB senilai Rp. 13.492.000

on

In
d

A

gu

Halaman 58 dari 64 halaman Putusan Nomor 655/Pid.Sus/2018/PT MDN

es

R

Rp. 616.509.459,60 dirampas untuk Negara;

ik

h

Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)

Halaman 58

Select target paragraph3