ep u b hk am Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia R tanggal 31 Juni 2017, 1 lembar Kwitansi dari PT. Astra Sedaya Finance untuk pembayaran mobil HRV No Polisi BK 1243 BD senilai ng Rp. 10.603.000 tanggal 9-2-2017, 3 lembar Bukti transfer untuk pembayaran mobil Inova BK 1646 KH senilai Rp. 7.825.300 bulan Juni, Juli, Agustus 2017 melalui Bank BRI, 2 lembar Foto copy Aplikasi gu pembukaan rekening Bank BRI rekening nomor 5320-01-009176-53-2 An. Syarifuddin dan 1 set laporan transaksi Bank BRI atas rekening perkara; 4. Menetapkan biaya perkara dibebankan kepada Negara; ub lik ah A nomor 5320-01-009176-53-2 An. Syarifuddin terlampir dalam berkas Menimbang, bahwa terkait dengan Memori Banding Penuntut Umum yang menyebutkan bahwa putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan yang am menjatuhkan putusan pidana Seumur Hidup kepada terdakwa sangatlah rendah, mengingat barang bukti shabu-shabu yang dikuasai terdakwa seberat ± ep 134 Kg sangatlah banyak, seharusnya Majelis Hakim Tingkat Pertama harus ah k bertindak tegas dengan memutus mata rantai peredaran narkotika dengan menjatuhkan hukuman mati kepada terdakwa, seperti disampaikan dalam In do ne si R memori banding Peuntut Umum diatas, Majelis Hakim Pengadilan Tingkat Banding setelah membaca dan meneliti salinan putusan Pengadilan Negeri A gu ng Medan, tanggal 7 Juni 2018 Nomor 105/Pid.Sus/2018/PN Mdn serta berita acara persidangan Pengadilan Tingkat Pertama, berpendapat bawa Majelis Hakim Pengadilan Tingkat Pertama telah mempertimbangkan dengan tepat dan benar serta menilai semua keterangan saksi-saksi yang dihubungkan dengan barang bukti maupupun bukti petunjuk lainnya berupa bukti surat dan keterangan Terdakwa yang bersesuaian satu dengan yang lainnya yang lik unsur-unsur dari pasal - pasal yang didakwakan kepada terdakwa telah sesuai dengan ketentuan Hukum Acara vide putusan halaman 64 s/d 76 yang ub melahirkan keyakinan bagi Majelis Hakim Tingkat Pertama untuk menyatakan terdakwa SYARIFUDDIN ALS DIN terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “melakukan permufakatan jahat, setiap orang secara tanpa hak atau melawan hukum menjadi perantara dalam jual ep ka m ah kesemuanya ditarik menjadi fakta - fakta persidangan yang dikaitkan dengan beli narkotika golon I, sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Tahun 2009 tentang Narkotika dalam Dakwaan Kesatu Primair dan Tindak ng Pidana menempatkan, membayarkan atau membelanjakan, menitipkan, on In d A gu Halaman 59 dari 64 halaman Putusan Nomor 655/Pid.Sus/2018/PT MDN es R pasal 114 ayat (2) UU RI No.35 Tahun 2009 Jo Pasal 132 ayat (1) UURI No. 35 ik Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318) h ah M In do ne si a putusan.mahkamahagung.go.id Halaman 59