ep
u

b

hk
am

Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia

R

tanggal 31 Juni 2017, 1 lembar Kwitansi dari PT. Astra Sedaya
Finance untuk pembayaran mobil HRV No Polisi BK 1243 BD senilai

ng

Rp. 10.603.000 tanggal 9-2-2017, 3 lembar Bukti transfer untuk
pembayaran mobil Inova BK 1646 KH senilai Rp. 7.825.300 bulan

Juni, Juli, Agustus 2017 melalui Bank BRI, 2 lembar Foto copy Aplikasi

gu

pembukaan rekening Bank BRI rekening nomor 5320-01-009176-53-2
An. Syarifuddin dan 1 set laporan transaksi Bank BRI atas rekening
perkara;

4. Menetapkan biaya perkara dibebankan kepada Negara;

ub
lik

ah

A

nomor 5320-01-009176-53-2 An. Syarifuddin terlampir dalam berkas

Menimbang, bahwa terkait dengan Memori Banding Penuntut Umum yang
menyebutkan bahwa putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan yang

am

menjatuhkan putusan pidana Seumur Hidup kepada terdakwa sangatlah
rendah, mengingat barang bukti shabu-shabu yang dikuasai terdakwa seberat ±

ep

134 Kg sangatlah banyak, seharusnya Majelis Hakim Tingkat Pertama harus

ah
k

bertindak tegas dengan memutus mata rantai peredaran narkotika dengan
menjatuhkan hukuman mati kepada terdakwa, seperti disampaikan dalam

In
do
ne
si

R

memori banding Peuntut Umum diatas, Majelis Hakim Pengadilan Tingkat

Banding setelah membaca dan meneliti salinan putusan Pengadilan Negeri

A
gu
ng

Medan, tanggal 7 Juni 2018 Nomor 105/Pid.Sus/2018/PN Mdn serta berita
acara persidangan Pengadilan Tingkat Pertama, berpendapat bawa Majelis
Hakim Pengadilan Tingkat Pertama telah mempertimbangkan dengan tepat dan

benar serta menilai semua keterangan saksi-saksi yang dihubungkan dengan
barang bukti maupupun bukti petunjuk lainnya berupa bukti surat dan
keterangan Terdakwa yang bersesuaian satu dengan yang lainnya yang

lik

unsur-unsur dari pasal - pasal yang didakwakan kepada terdakwa telah sesuai
dengan ketentuan Hukum Acara vide putusan halaman 64 s/d 76 yang

ub

melahirkan keyakinan bagi Majelis Hakim Tingkat Pertama untuk menyatakan
terdakwa SYARIFUDDIN ALS DIN terbukti secara sah dan meyakinkan
bersalah melakukan tindak pidana “melakukan permufakatan jahat, setiap
orang secara tanpa hak atau melawan hukum menjadi perantara dalam jual

ep

ka

m

ah

kesemuanya ditarik menjadi fakta - fakta persidangan yang dikaitkan dengan

beli narkotika golon I, sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar
Tahun 2009 tentang Narkotika dalam Dakwaan Kesatu Primair dan Tindak

ng

Pidana menempatkan, membayarkan atau membelanjakan, menitipkan,

on

In
d

A

gu

Halaman 59 dari 64 halaman Putusan Nomor 655/Pid.Sus/2018/PT MDN

es

R

pasal 114 ayat (2) UU RI No.35 Tahun 2009 Jo Pasal 132 ayat (1) UURI No. 35

ik

Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)

h

ah

M

In
do
ne
si
a

putusan.mahkamahagung.go.id

Halaman 59

Select target paragraph3