ep u b hk am Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia In do ne si a putusan.mahkamahagung.go.id R Medan, menerangkan bahwa permintaan banding dari Penuntut Umum telah diberitahukan dengan sah dan patut kepada Terdakwa pada tanggal 11 Juli ng 2018; Membaca, Akta Tanda Terima Memori Banding pada tanggal 8 Juni 2018 menerangkan bahwa Penuntut Umum telah mengajukan memori banding yang gu telah diterima dan didaftarkan di Pengadilan Negeri Medan pada tanggal 8 Juni 2018; Panitera Pengadilan Negeri Medan, Marten Teny A Membaca, Surat Pietersz,S.Sos,SH.MH, tanggal 30 Juli 2018 Nomor : ub lik ah W2.U.1/16.908/HK.01/VII/2018 masing - masing disampaikan kepada Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Medan dan Terdakwa diRumah Tahanan Tanjung Gusta, diberikan kesempatan untuk mempelajari berkas am perkara di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Medan selama 7 (tujuh) hari kerja terhitung sejak tanggal 21 Juni 2018 sampai dengan tanggal 27 Juli 2018 ep sebelum berkas perkara di kirim ke Pengadilan Tinggi Medan; ah k Menimbang, bahwa permintaan banding oleh Penasihat Hukum Terdakwa dan Penuntut Umum telah diajukan dalam tenggang waktu dan menurut tata In do ne si R cara serta memenuhi persyaratan yang ditentukan dalam Pasal 233 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, maka permohonan banding tersebut A gu ng secara yuridis formal dapat diterima; Menimbang, bahwa Penuntut Umum menolak putusan Pengadilan Negeri Medan tanggal 7 Juni 2018 Nomor 105/Pid.Sus/2018/PN Mdn, Penuntut Umum mengajukan memori banding, dengan alasan-alasan sebagai berikut: Bahwa putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan yang menjatuhkan putusan pidana Seumur Hidup kepada terdakwa sangatlah rendah, lik Kg sangatlah banyak, oleh sebab itu putusan yang dijatuhkan oleh Hakim Pengadilan Negeri Medan tidak berpihak pada program pemerintah yang sedang giat-giatnya memberantas peredaran narkotika di Indonesia, ub m ah mengingat barang bukti shabu-shabu yang dikuasai terdakwa seberat ± 134 sehingga sementinya aparat penegak hukum sebagai perpanjangan tangan ka Negara harus bertindak tegas dengan memutus mata rantai peredaran ep narkotika dengan menjatuhkan hukuman mati kepada terdakwa; ah Berdasarkan alasan tersebut diatas, maka dengan ini Jaksa Penuntut menerima permohonan Banding Jaksa Penuntut Umum dan mengadili ng M sendiri serta memutuskan sebagai berikut : on In d A gu Halaman 57 dari 64 halaman Putusan Nomor 655/Pid.Sus/2018/PT MDN es R Umum memohon agar Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Sumatera Utara ik h Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 57