ep
u

b

hk
am

Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia

In
do
ne
si
a

putusan.mahkamahagung.go.id

R

Medan, menerangkan bahwa permintaan banding dari Penuntut Umum telah

diberitahukan dengan sah dan patut kepada Terdakwa pada tanggal 11 Juli

ng

2018;

Membaca, Akta Tanda Terima Memori Banding pada tanggal 8 Juni 2018
menerangkan bahwa Penuntut Umum telah mengajukan memori banding yang

gu

telah diterima dan didaftarkan di Pengadilan Negeri Medan pada tanggal 8 Juni
2018;

Panitera Pengadilan Negeri Medan, Marten Teny

A

Membaca, Surat

Pietersz,S.Sos,SH.MH,

tanggal

30

Juli

2018

Nomor

:

ub
lik

ah

W2.U.1/16.908/HK.01/VII/2018 masing - masing disampaikan kepada Jaksa
Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Medan dan Terdakwa diRumah
Tahanan Tanjung Gusta, diberikan kesempatan untuk mempelajari berkas

am

perkara di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Medan selama 7 (tujuh) hari kerja
terhitung sejak tanggal 21 Juni 2018 sampai dengan tanggal 27 Juli 2018

ep

sebelum berkas perkara di kirim ke Pengadilan Tinggi Medan;

ah
k

Menimbang, bahwa permintaan banding oleh Penasihat Hukum Terdakwa
dan Penuntut Umum telah diajukan dalam tenggang waktu dan menurut tata

In
do
ne
si

R

cara serta memenuhi persyaratan yang ditentukan dalam Pasal 233 Kitab

Undang-Undang Hukum Acara Pidana, maka permohonan banding tersebut

A
gu
ng

secara yuridis formal dapat diterima;

Menimbang, bahwa Penuntut Umum menolak putusan Pengadilan Negeri

Medan tanggal 7 Juni 2018 Nomor 105/Pid.Sus/2018/PN Mdn, Penuntut Umum
mengajukan memori banding, dengan alasan-alasan sebagai berikut:

Bahwa putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan yang menjatuhkan
putusan pidana Seumur Hidup kepada terdakwa sangatlah rendah,

lik

Kg sangatlah banyak, oleh sebab itu putusan yang dijatuhkan oleh Hakim
Pengadilan Negeri Medan tidak berpihak pada program pemerintah yang
sedang giat-giatnya memberantas peredaran narkotika di Indonesia,

ub

m

ah

mengingat barang bukti shabu-shabu yang dikuasai terdakwa seberat ± 134

sehingga sementinya aparat penegak hukum sebagai perpanjangan tangan

ka

Negara harus bertindak tegas dengan memutus mata rantai peredaran

ep

narkotika dengan menjatuhkan hukuman mati kepada terdakwa;

ah

Berdasarkan alasan tersebut diatas, maka dengan ini Jaksa Penuntut

menerima permohonan Banding Jaksa Penuntut Umum dan mengadili

ng

M

sendiri serta memutuskan sebagai berikut :

on

In
d

A

gu

Halaman 57 dari 64 halaman Putusan Nomor 655/Pid.Sus/2018/PT MDN

es

R

Umum memohon agar Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Sumatera Utara

ik

h

Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)

Halaman 57

Select target paragraph3