1 (satu) buah tanda terima dari Mega Auto Central Finance untuk R - In do ne si a putusan.mahkamahagung.go.id pembayaran cicilan mobil CRV No. Pol BK 1717 EB senilai Rp. - ng 13.492.000,- tanggal 31 Juni 2017. 1 (satu) buah kwitansi dari PT. Astra Sedaya Finance untuk pembayaran mobil HRV No. Pol BK 1243 BD senilai Rp.10.603.000,- tanggal 09 gu Februari 2017. - 3 (tiga) buah transferan untuk pembayaran mobil Innova BK 1646 KH - 2 (dua) buah fotocopy aplikasi pembukaan rekening Bank BRI rekening nomor 5320-01-009176-53-2 An. Syarifuddin. - 1 (satu) set laporan transaksi Bank BRI atas rekening nomor 5320-01009176-53-2 An. Syarifuddin. am - ub lik ah A senilai Rp. 7.825.300 bulan Juni, Juli, Agustus 2017 melalui Bank BRI. 1 (satu) buah buku tabungan Bank BRI Simpedes dengan nomor rekening 5320-01-009176-53-2 An. Syarifuddin. 1 (satu) buah ATM Bank BRI Simpedes dengan nomor rekening 5320- ep - ah k 01-009176-53-2 An. Syarifuddin. Tetap terlampir dalam berkas perkara. A gu ng In do ne si (lima ribu rupiah); R 5. Membebankan agar Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- Membaca Akta Permintaan Banding Nomor 135/Akta.Pid/2018/PN Mdn, yang dibuat oleh Marten Teny Pietersz,S.Sos,SH.MH, Panitera Pengadilan Negeri Medan menerangkan bahwa pada tanggal 7 Juni 2018 Penasihat Hukum Terdakwa telah mengajukan permintaan banding terhadap putusan Pengadilan Negeri Medan tanggal 7 Juni 2018 Nomor 105/Pid.Sus/2018/PN Mdn; Membaca Akta Permintaan Banding Nomor 136/Akta.Pid/2018/PN Mdn, lik Negeri Medan menerangkan bahwa pada tanggal 7 Juni 2018 Penuntut Umum telah mengajukan permintaan banding terhadap putusan Pengadilan Negeri ub Medan tanggal 7 Juni 2018 Nomor 105/Pid.Sus/2018/PN Mdn; Membaca, Akta Pemberitahuan Banding Nomor 135/Akta.Pid/2018/PN Mdn yang dibuat oleh Wina Suliyanti,SE Jurusita Pengganti Pengadilan Negeri Medan, menerangkan bahwa permintaan banding dari Penasihat Hukum ep Terdakwa telah diberitahukan dengan sah dan patut kepada Penuntut Umum R pada tanggal 2 Juli 2018; Membaca, Akta Pemberitahuan Banding Nomor 136/Akta.Pid/2018/PN Mdn ng yang dibuat oleh Wina Suliyanti,SE Jurusita Pengganti Pengadilan Negeri on In d A gu Halaman 56 dari 64 halaman Putusan Nomor 655/Pid.Sus/2018/PT MDN es ka m ah yang dibuat oleh Marten Teny Pietersz,S.Sos,SH.MH, Panitera Pengadilan ik Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318) h ah M ep u b hk am Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Halaman 56