ep
u

b

hk
am

Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia

In
do
ne
si
a

putusan.mahkamahagung.go.id

R

mengambil shabu dan sepakat akan bertemu di Helvet Marelan.Titi Papan
Kota Medan dan setelah bertemu Terdakwa memberikan shabu seberat

ng

7000 gram tersebut;

Bahwa keseluruhan sisa shabu yang Terdakwa sisihkan sekitar 11.300

gu

gram dan Terdakwa simpan didalam mobil Nisan Xtrail No Polisi BK 1988
JF;

Hand phone oleh Yuyun untuk menerima shabu seberat 126.000 gram,
lalu keesokan harinya saksi Abdul Kawi alias Ade (yang Terdakwa ketahui

ub
lik

ah

A

2. Bahwa pada pertengahan bulan Agustus 2017 Terdakwa dihubungi melaui

namanya setelah penangkapan) menghubungi Terdakwa kenomor hand
phone Terdakwa yang Terdakwa berikan kepada Yuyun dan mengatakan

am

bahwa

shabu

sudah

sampai

di

Medan,

selanjutnya

Terdakwa

menghubungi Azmi untuk mengambil shabu tersebut di parkiran Hotel

ep

Bumi Malaya Jalan Gatot Subroto, Sunggal Kota Medan Sumatera Utara

ah
k

lalu Terdakwa mengirim nomor Hand Phone Azmi kepada saksi Abdul
Kawi alias Ade;

In
do
ne
si

R

Selanjutnya setelah Azmi menerima shabu seberat 126.000 gram dari

saksi Abdul Kawi alias Ade tersebut selanjutnya Azmi menelepon

A
gu
ng

Terdakwa dan menanyakan akan dibawa kemana shabu-shabu tersebut

lalu Terdakwa memerintahkan Azmi untuk membawa shabu-shabu
tersebut Marelan tepatnya di showroom mobil UD. Keluarga milik
Terdakwa yang terletak di Jalan Platina VII B No.17 ,Titi Papan kota
Medan;

Bahwa tidak lama kemudian Azmi tiba di Showroom mobil UD. Keluarga

lik

126.000 gram dan Azmi mengatakan kalau dia mengambil sebagian dari
shabu tersebut yaitu seberat 3000 gram, kemudian Terdakwa menghitung
jumlah

shabu

tersebut

sebanyak

123.000

gram

ub

m

ah

dengan mengendarai mobil Avanza warna silver yang berisi shabu seberat

dan

Terdakwa

melaporkannya kepada Yuyun bahwa paket shabu seberat 126.000 gram

ep

ka

telah Terdakwa terima dan diambil oleh Azmi sebanyak 3000 gram,
kemudian shabu sebanyak 123.000 gram Terdakwa masukan kedalam

ah

mobil Nisan Xtrail dan mobil tersebut Terdakwa taruh di dalam shoroom

M

kepada Yuyun jika Terdakwa mengambil shabu-shabu tersebut seberat

ng

1000 gram, sehingga sisa shabu-shabu tersebut menjadi 122.000 gram,

on

In
d

A

gu

Halaman 5 dari 64 halaman Putusan Nomor 655/Pid.Sus/2018/PT MDN

es

R

mobil UD.Keluarga milik Terdakwa,, kemudian Terdakwa meberitahukan

ik

h

Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)

Halaman 5

Select target paragraph3