ep u b hk am Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia In do ne si a putusan.mahkamahagung.go.id R mengambil shabu dan sepakat akan bertemu di Helvet Marelan.Titi Papan Kota Medan dan setelah bertemu Terdakwa memberikan shabu seberat ng 7000 gram tersebut; Bahwa keseluruhan sisa shabu yang Terdakwa sisihkan sekitar 11.300 gu gram dan Terdakwa simpan didalam mobil Nisan Xtrail No Polisi BK 1988 JF; Hand phone oleh Yuyun untuk menerima shabu seberat 126.000 gram, lalu keesokan harinya saksi Abdul Kawi alias Ade (yang Terdakwa ketahui ub lik ah A 2. Bahwa pada pertengahan bulan Agustus 2017 Terdakwa dihubungi melaui namanya setelah penangkapan) menghubungi Terdakwa kenomor hand phone Terdakwa yang Terdakwa berikan kepada Yuyun dan mengatakan am bahwa shabu sudah sampai di Medan, selanjutnya Terdakwa menghubungi Azmi untuk mengambil shabu tersebut di parkiran Hotel ep Bumi Malaya Jalan Gatot Subroto, Sunggal Kota Medan Sumatera Utara ah k lalu Terdakwa mengirim nomor Hand Phone Azmi kepada saksi Abdul Kawi alias Ade; In do ne si R Selanjutnya setelah Azmi menerima shabu seberat 126.000 gram dari saksi Abdul Kawi alias Ade tersebut selanjutnya Azmi menelepon A gu ng Terdakwa dan menanyakan akan dibawa kemana shabu-shabu tersebut lalu Terdakwa memerintahkan Azmi untuk membawa shabu-shabu tersebut Marelan tepatnya di showroom mobil UD. Keluarga milik Terdakwa yang terletak di Jalan Platina VII B No.17 ,Titi Papan kota Medan; Bahwa tidak lama kemudian Azmi tiba di Showroom mobil UD. Keluarga lik 126.000 gram dan Azmi mengatakan kalau dia mengambil sebagian dari shabu tersebut yaitu seberat 3000 gram, kemudian Terdakwa menghitung jumlah shabu tersebut sebanyak 123.000 gram ub m ah dengan mengendarai mobil Avanza warna silver yang berisi shabu seberat dan Terdakwa melaporkannya kepada Yuyun bahwa paket shabu seberat 126.000 gram ep ka telah Terdakwa terima dan diambil oleh Azmi sebanyak 3000 gram, kemudian shabu sebanyak 123.000 gram Terdakwa masukan kedalam ah mobil Nisan Xtrail dan mobil tersebut Terdakwa taruh di dalam shoroom M kepada Yuyun jika Terdakwa mengambil shabu-shabu tersebut seberat ng 1000 gram, sehingga sisa shabu-shabu tersebut menjadi 122.000 gram, on In d A gu Halaman 5 dari 64 halaman Putusan Nomor 655/Pid.Sus/2018/PT MDN es R mobil UD.Keluarga milik Terdakwa,, kemudian Terdakwa meberitahukan ik h Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 5