ep u b hk am Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia In do ne si a putusan.mahkamahagung.go.id R Keluarga milik Terdakwa yang terletak di Jalan.Platina VII B No.17, Titi Papan Kota Medan, kemudian Azmi datang dengan mengendarai mobil ng Avanza warna putih mengantar shabu seberat 70.000 gram kepada Terdakwa, selanjutnya Terdakwa langsung menyampaikan kepada Yuyun jika shabu-shabu sudah Terdakwa terima, selanjutnya Terdakwa gu menyimpan shabu-shabu tersebut di dalam mobil Nissan Xtrail No Polisi BK 1988 JF lalu mobil tersebut Terdakwa simpan di dalam showroom Selanjutnya keesokan harinya Yuyun menghubungi Terdakwa dan mengatakan ”kalau akan ada orang yang akan mengambil shabu seberat ub lik ah A mobil milik Terdakwa; 25.000 gram”, lalu Yuyun mengirim nomor Hand Phone Dekda yakni orang yang akan mengambil shabu-shabu tersebut, selanjutnya Terdakwa am menghubungi Dekda dan membuat kesepakatan untuk bertemu di daerah Helvet Marelan Kota Medan, namun sebelum Terdakwa menyerahkan ep shabu seberat 25.000 gram kepada Dekda Terdakwa menyisihkan shabu- ah k shabu tersebut seberat kurang lebih sekitar 75 gram akan tetapi shabu tersebut tercecer didalam mobil Nissan Xtrail No Polisi BK 1988 JF tempat In do ne si R Terdakwa menyimpan shabu-shabu tersebut; A gu ng Bahwa pada malam harinya Yuyun menghubungi Terdakwa dan memberi tahu ada orang yang akan mengambil shabu seberat 25.000 gram bernama Qi lalu Yuyun memberikan nomor Hand Phone Qi kepada Terdakwa selanjutnya Terdakwapun menghubungi Qi dan sepakat Untuk menyerahkan shabu-shabu tersebut di daerah Helvet Marelan, Titipapan Kota Medan, namun sebelum menyerahkan shabu-shabu tersebut kepada Qi Terdakwa menyisihkan sekitar 75 gram dari shabu-shabu seberat lik Nissan Xtrail. No Polisi BK 1988 JF tempat Terdakwa menyimpan shabushabu tersebut; ub m ah 25.000 gram tersebut, akan tetapi shabu tersebut tercecer didalam mobil Bahwa keesokan harinya Terdakwa menelpon Yuyun untuk memintan ka shabu seberat 1000 gram dengan tujuan untuk dijual sebagai upah dan ep diperbolehkan oleh Yuyun, selanjutnya Yuyun menghubungi Terdakwa dan ah mengatakan bahwa akan orang yang mengambil shabu seberat 7000 akan mengambil shabu seberat 7000 gram tersebut ke hand phone ng M Terdakwa, setelah itu Terdakwa menghubungi nomor orang yang akan on In d A gu Halaman 4 dari 64 halaman Putusan Nomor 655/Pid.Sus/2018/PT MDN es R gram,, lalu Yuyun mengirimkan nomor hand phone tanpa nama orang yang ik h Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 4