ep
u

b

hk
am

Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia

In
do
ne
si
a

putusan.mahkamahagung.go.id

R

Keluarga milik Terdakwa yang terletak di Jalan.Platina VII B No.17, Titi

Papan Kota Medan, kemudian Azmi datang dengan mengendarai mobil

ng

Avanza warna putih mengantar shabu seberat 70.000 gram kepada

Terdakwa, selanjutnya Terdakwa langsung menyampaikan kepada Yuyun
jika

shabu-shabu

sudah

Terdakwa

terima,

selanjutnya

Terdakwa

gu

menyimpan shabu-shabu tersebut di dalam mobil Nissan Xtrail No Polisi
BK 1988 JF lalu mobil tersebut Terdakwa simpan di dalam showroom

Selanjutnya keesokan harinya Yuyun menghubungi Terdakwa dan
mengatakan ”kalau akan ada orang yang akan mengambil shabu seberat

ub
lik

ah

A

mobil milik Terdakwa;

25.000 gram”, lalu Yuyun mengirim nomor Hand Phone Dekda yakni orang
yang akan mengambil shabu-shabu tersebut, selanjutnya Terdakwa

am

menghubungi Dekda dan membuat kesepakatan untuk bertemu di daerah
Helvet Marelan Kota Medan, namun sebelum Terdakwa menyerahkan

ep

shabu seberat 25.000 gram kepada Dekda Terdakwa menyisihkan shabu-

ah
k

shabu tersebut seberat kurang lebih sekitar 75 gram akan tetapi shabu
tersebut tercecer didalam mobil Nissan Xtrail No Polisi BK 1988 JF tempat

In
do
ne
si

R

Terdakwa menyimpan shabu-shabu tersebut;

A
gu
ng

Bahwa pada malam harinya Yuyun menghubungi Terdakwa dan memberi
tahu ada orang yang akan mengambil shabu seberat 25.000 gram

bernama Qi lalu Yuyun memberikan nomor Hand Phone Qi kepada

Terdakwa selanjutnya Terdakwapun menghubungi Qi dan sepakat Untuk
menyerahkan shabu-shabu tersebut di daerah Helvet Marelan, Titipapan

Kota Medan, namun sebelum menyerahkan shabu-shabu tersebut kepada

Qi Terdakwa menyisihkan sekitar 75 gram dari shabu-shabu seberat

lik

Nissan Xtrail. No Polisi BK 1988 JF tempat Terdakwa menyimpan shabushabu tersebut;

ub

m

ah

25.000 gram tersebut, akan tetapi shabu tersebut tercecer didalam mobil

Bahwa keesokan harinya Terdakwa menelpon Yuyun untuk memintan

ka

shabu seberat 1000 gram dengan tujuan untuk dijual sebagai upah dan

ep

diperbolehkan oleh Yuyun, selanjutnya Yuyun menghubungi Terdakwa dan

ah

mengatakan bahwa akan orang yang mengambil shabu seberat 7000

akan mengambil shabu seberat 7000 gram tersebut ke hand phone

ng

M

Terdakwa, setelah itu Terdakwa menghubungi nomor orang yang akan

on

In
d

A

gu

Halaman 4 dari 64 halaman Putusan Nomor 655/Pid.Sus/2018/PT MDN

es

R

gram,, lalu Yuyun mengirimkan nomor hand phone tanpa nama orang yang

ik

h

Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)

Halaman 4

Select target paragraph3