ep u b hk am Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia R Primair: In do ne si a putusan.mahkamahagung.go.id Bahwa Terdakwa Syarifudin als Din bersama dengan Yuyun, Azmi ng (masing-masing DPO) dan Abdul Kawi alias Ade (dalam berkas perkara terpisah) pada hari Jumat tanggal 25 Agustus 2017 atau setidak-tidaknya pada gu waktu lain yang masih dalam tahun 2017, bertempat di parkiran Hotel Bumi Malaya Jalan Gatot Subroto, Sunggal Kota Medan Sumatera Utara, ”melakukan percobaan atau pemufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum A menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I sebagaimana ub lik ah dimaksud pada ayat (1) yang dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram” yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut : am - Bahwa pada bulan Agustus 2017 Tim NIC Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri mendapat informasi tentang adanya peredaran Narkoba di wilayah Hukum Nangroe Aceh Darussalam (NAD) dan wilayah Hukum ah k ep Sumatera Utara, menindaklanjuti informasi tersebut maka saksi Dorman Galtek Sinaga, saksi Fernando beserta tim melakukan penyidikan dan pada R tanggal 31 Agustus 2017 sekira pukul 03.00 Wib dilakukan penangkapan In do ne si terhadap saksi Syarifuddin Als Din di dalam kamar nomor 8 Hotel The Green A gu ng Alam Indah yang terletak di Jalan Jamin Ginting Beringin Medan Selayang Kota Medan, kemudian dilakukan pengembangan ke Showroom Mobil UD. Keluarga milik Terdakwa yang terletak di Jalan Platina VII B No. 17 Titipapan Kota Medan dan sesampainya di showroom tersebut lalu para saksi melakukan penggeledahan dan dari dalam mobil Nissan Xtrail No Polisi BK 1988 JF, Mobil Honda HRV No Polisi BK 1245 BD dan mobil Honda CRV No Polisi BK 1717 EB ditemukan barang bukti berupa Narkotika jenis shabu- lik - Bahwa saat diintrogasi Terdakwa mengaku jika shabu-shabu yang disita dari terdakwa tersebut adalah shabu-shabu yang Terdakwa terima dari seseorang atas perintah Yuyun dengan cara sebagai berikut: ub m ah shabu dengan berat brutto + 134.300 gram; 1. Bahwa pada akhir bulan Juli 2017 Terdakwa dihubungi Yuyun dan disuruh ep ka menerima shabu seberat 70.000 gram yang akan di serahkan oleh saksi Syarifuddin Als Din, selanjutnya Terdakwa meminta Azmi untuk mengambil ah shabu seberat 70.000 gram dari saksi Abdul Kawi alias Ade di parkiran M Utara, selanjutnya Terdakwa meyuruh Azmi untuk mengantar shabu ng seberat 70.000 gram tersebut ke Marelan tepatnya di Shoroom mobil UD. on In d A gu Halaman 3 dari 64 halaman Putusan Nomor 655/Pid.Sus/2018/PT MDN es R Hotel Bumi Malaya Jalan Gatot Subroto, Sunggal Kota Medan Sumatera ik h Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 3