ep
u

b

hk
am

Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
Perpanjangan Oleh Ketua Pengadilan Tinggi

R

10. Hakim Pengadilan Tinggi

In
do
ne
si
a

putusan.mahkamahagung.go.id

sejak tanggal 24 Mei 2018 sampai dengan tanggal 22 Juni 2018;

ng

11. Pengadilan Tinggi Medan oleh Wakil Ketua/Hakim, sejak tanggal 7 Juni
2018 sampai dengan tanggal 6 Juli 2018;

12. Perpanjangan atas nama Ketua Pengadilan Tinggi Medan oleh Wakil Ketua,

gu

sejak tanggal 7 Juli 2018 sampai dengan tanggal 4 September 2018;

13. Perpanjangan Mahkamah Agung RI, sejak tanggal 5 September 2018

perpanjangan

4 Oktober 2018 sesuai dengan permohonan

penahanan

tanggal

14

Agustus

W2-U/6314/HN.01.10/VIII/2018;

2018

Nomor

ub
lik

ah

A

sampai dengan tanggal

Terdakwa didampingi oleh Penasehat Hukum yaitu 1. Riswan H.

am

Siregar, SH., M.Hum., 2. Faomasi Laia, SH., 3. Israk Mitrawany, SH., 4. Rointan
Br. Manullang, SH., 5. Novida Efni Siregar, SH., 6. Salman P. Harahap, SH.,
MH., 7. Nirwana Dewi Harahap, SH., MH., 8. Ravi Ramadana Hasibuan, SH.,

ah
k

ep

para Advokat – Penasehat Hukum pada Kantor “Lembaga Bantuan Hukum &
Perlindungan Konsumen (LBH-PK) PERSADA”, yang berkantor di Jalan

In
do
ne
si

R

Teladan Nomo 59 Telp. (061) 76582299 (Simpang Jalan Pelangi) Medan, baik
secara bersama-sama maupun sendiri-sendiri untuk menjadi Penasihat Hukum

A
gu
ng

dari Terdakwa tersebut di atas;
Setelah membaca :

1. Surat Penetapan atas nama Ketua Pengadilan Tinggi Medan oleh Wakil
Ketua pada tanggal 6 Agustus 2018 Nomor 655/Pid.Sus/2018/PT MDN,
tentang Penunjukan Majelis Hakim untuk memeriksa dan mengadili perkara
ini;

lik

Medan, tanggal 6 Agustus 2018 Nomor 655/Pid.Sus/2018/PT MDN;
3. Surat Penetapan Hakim Ketua, tanggal 13 Agustus

2018 Nomor

ub

655/Pid.Sus/2018/PT MDN tentang Penetapan hari sidang perkara ini;
4. Berkas perkara dan salinan resmi putusan Pengadilan Negeri Medan

ep

tanggal 7 Juni 2018 Nomor 105/Pid.Sus/2018/PN Mdn;
Membaca surat dakwaan Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri
Medan tanggal 18 Januari 2018 No.Reg.Perk : PDM-1781/Euh.2/12/2017,

Kesatu

ng

on

In
d

A

gu

Halaman 2 dari 64 halaman Putusan Nomor 655/Pid.Sus/2018/PT MDN

es

R

Terdakwa di dakwa sebagai berikut:

M

h

Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)

ik

ah

ka

m

ah

2. Surat Penunjukan Panitera Pengganti oleh Wakil Panitera Pengadilan Tinggi

Halaman 2

Select target paragraph3