ep u b hk am Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Perpanjangan Oleh Ketua Pengadilan Tinggi R 10. Hakim Pengadilan Tinggi In do ne si a putusan.mahkamahagung.go.id sejak tanggal 24 Mei 2018 sampai dengan tanggal 22 Juni 2018; ng 11. Pengadilan Tinggi Medan oleh Wakil Ketua/Hakim, sejak tanggal 7 Juni 2018 sampai dengan tanggal 6 Juli 2018; 12. Perpanjangan atas nama Ketua Pengadilan Tinggi Medan oleh Wakil Ketua, gu sejak tanggal 7 Juli 2018 sampai dengan tanggal 4 September 2018; 13. Perpanjangan Mahkamah Agung RI, sejak tanggal 5 September 2018 perpanjangan 4 Oktober 2018 sesuai dengan permohonan penahanan tanggal 14 Agustus W2-U/6314/HN.01.10/VIII/2018; 2018 Nomor ub lik ah A sampai dengan tanggal Terdakwa didampingi oleh Penasehat Hukum yaitu 1. Riswan H. am Siregar, SH., M.Hum., 2. Faomasi Laia, SH., 3. Israk Mitrawany, SH., 4. Rointan Br. Manullang, SH., 5. Novida Efni Siregar, SH., 6. Salman P. Harahap, SH., MH., 7. Nirwana Dewi Harahap, SH., MH., 8. Ravi Ramadana Hasibuan, SH., ah k ep para Advokat – Penasehat Hukum pada Kantor “Lembaga Bantuan Hukum & Perlindungan Konsumen (LBH-PK) PERSADA”, yang berkantor di Jalan In do ne si R Teladan Nomo 59 Telp. (061) 76582299 (Simpang Jalan Pelangi) Medan, baik secara bersama-sama maupun sendiri-sendiri untuk menjadi Penasihat Hukum A gu ng dari Terdakwa tersebut di atas; Setelah membaca : 1. Surat Penetapan atas nama Ketua Pengadilan Tinggi Medan oleh Wakil Ketua pada tanggal 6 Agustus 2018 Nomor 655/Pid.Sus/2018/PT MDN, tentang Penunjukan Majelis Hakim untuk memeriksa dan mengadili perkara ini; lik Medan, tanggal 6 Agustus 2018 Nomor 655/Pid.Sus/2018/PT MDN; 3. Surat Penetapan Hakim Ketua, tanggal 13 Agustus 2018 Nomor ub 655/Pid.Sus/2018/PT MDN tentang Penetapan hari sidang perkara ini; 4. Berkas perkara dan salinan resmi putusan Pengadilan Negeri Medan ep tanggal 7 Juni 2018 Nomor 105/Pid.Sus/2018/PN Mdn; Membaca surat dakwaan Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Medan tanggal 18 Januari 2018 No.Reg.Perk : PDM-1781/Euh.2/12/2017, Kesatu ng on In d A gu Halaman 2 dari 64 halaman Putusan Nomor 655/Pid.Sus/2018/PT MDN es R Terdakwa di dakwa sebagai berikut: M h Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318) ik ah ka m ah 2. Surat Penunjukan Panitera Pengganti oleh Wakil Panitera Pengadilan Tinggi Halaman 2