ep
u

b

hk
am

Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia

In
do
ne
si
a

putusan.mahkamahagung.go.id

R

jadi sisa shabu sebelumnya sekitar 11.300 gram ditambah sisa paket

shabu sebanyak 122.000 gram yang jumlah keseluruhan sebanyak

ng

134.300 gram;

Bahwa untuk menjaga keamanan maka shabu-shabu tersebut Terdakwa

gu

simpan di Mobil Honda HRV warna silver BK 1245 BD sebanyak 32.000
gram,, Mobil honda CRV warna silver BK 1717 EB sebanyak 59.000 gram

A

dan Mobil Nissan Xtrail warna silver BK 1988 JF sebanyak 43.300 gram;

- Bahwa sebelumnya Terdakwa juga sudah pernah disuruh oleh Yuyun untuk

ub
lik

ah

menerima shabu-shabu seberat 50.000 gram yakni sekitar pertengahan bulan

Juni 2017, dimana shabu-shabu tersebut diserahkan oleh saksi Abdul Kawi
alias Ade (yang namanya baru Terdakwa ketahui setelah penangkapan )

am

kepada Azmi yakni orang suruhan Terdakwa, lalu shabu-shabu tersebut
Terdakwa simpan dilantai Showroom mobil UD. Keluarga milik Terdakwa

ep

yang terletak di Jalan Platina VII B No. 17, Titi Papan Kota Medan, lalu

ah
k

keesokan harinya Terdakwa di telpon Yuyun yang memberitahukan jika Basri
(DPO) orang suruhan.Yuyun yang akan mengambil shabu, selanjutnya

In
do
ne
si

R

Terdakwa menghubungi Basri dan disepekati akan bertemu di daerah Helvet
Marelan Kota Medan, setelah itu Terdakwa bertemu dengan Basri dan

A
gu
ng

menyerahkan shabu-shabu tersebut;

- Bahwa upah yang Terdakwa terima dari pengiriman, penerimaan serta
penyimpanan shabu-shabu tersebut diatas sebagai berikut :

1. Untuk pengiriman dan penerimaan serta penyimpanan shabu-shabu
seberat 50 Kg Pada bulan Juni 2017 Terdakwa menerima upah sebesar
Rp.150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah);

2. Untuk pengiriman dan penerimaan serta penyimpanan shabu seberat 70
bulan

Juli

2017

Terdakwa

menerima

upah

sebesar

Rp.210.000.000,- (dua ratus sepuluh juta rupiah);

ub

m

3. Untuk pengiriman dan penerimaan serta penyimpanan shabu-shabu
seberat 126 Kg Pada tanggal 25 Agustus 2017 Terdakwa dijanjikan

ka

mendapat upah sebesar Rp. 378.000.000,- (tiga ratus delapan puluh juta

ep

rupiah), namun Terdakwa baru dibayar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta
rupiah);

JENIS BARANG

ng

JUMLAH (BRUTTO)

on

In
d

A

gu

Halaman 6 dari 64 halaman Putusan Nomor 655/Pid.Sus/2018/PT MDN

es

NO

R

- Bahwa barang bukti yang disita dari Terdakwa adalah sebagai berikut :

M

h

Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)

ik

ah

Pada

lik

ah

Kg

Halaman 6

Select target paragraph3