ep
u

b

hk
am

Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia

In
do
ne
si
a

putusan.mahkamahagung.go.id

R

- Bahwa Terdakwa memiliki Shooroom mobil UD. Keluarga yang terletak di
Jalan Jalan Platina VII B No. 17 Titi Papan Kota Medan yang bergerak dalam

ng

jual beli mobil;

- Bahwa Terdakwa sudah 3 kali disuruh oleh Yuyun untuk menerima,

menyimpan dan mengirim Narkotika jenis shabu-shabu dari saksi Syarifuddin

gu

Als Din yang merupakan orang suruhan Yuyun dengan rincian sebagai
berikut :

50.000 gram, lalu atas perintah Yuyun shabu-shabu tersebut Terdakwa
serahkan kepada Basri;

ub
lik

ah

A

1. Pada akhir bulan Juni 2017 Terdakwa menerima shabu-shabu seberat

2. Pada bulan Juli 2017 Terdakwa menerima shabu-shabu seberat 70.000
gram, lalu atas perintah Yuyun shabu-shabu tersebut Terdakwa serahkan

am

kepada Dekda seberat 25.000 gram, lalu masih atas perintah Yuyun,
Terdakwa menyerahkan shabu-shabu seberat 25.000 gram kepada Qi dan
harinya

Yuyun

memerintahkan

Terdakwa

untuk

untuk

ep

keesokan

ah
k

menyerahkan shabu-shabu kepada seseorang yang tidak Terdakwa
ketahui namanya seberat 7000 gram, kemudian Terdakwa meminta

dijual sebagai upah Terdakwa;

In
do
ne
si

R

kepada Yuyun shabu-shabu seberat 1.000 gram dengan tujuan untuk

A
gu
ng

3. Pada bulan Agustus 2017 Terdakwa menerima shabu-shabu seberat
126.000 gram, kemudian Terdakwa meberitahukan kepada Yuyun jika
Terdakwa mengambil shabu-shabu tersebut seberat 1000 gram dengan
tujuan untuk Terdakwa jual sebagai upah Terdakwa;

- Bahwa setiap Terdakwa selesai menerima shabu-shabu tersebut Terdakwa
menyimpan shabu-shabu tersebut di shooroom milik Terdakwa tersebut;

lik

penyimpanan shabu-shabu tersebut diatas adalah sebagai berikut :
1. Untuk pengiriman dan penerimaan serta penyimpanan shabu-shabu
seberat 50 Kg Pada bulan Juni 2017 Terdakwa menerima upah sebesar

ub

m

ah

- Bahwa upah yang Terdakwa terima dari pengiriman ,penerimaan serta

Rp.150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah ) yang dibayarkan tunai

ka

secara bertahap yakni pertama sebesar Rp. 50.000.000,- yang kedua

ep

sebesar Rp. 30.000.000,- dan yang ketiga sebesar Rp. 70.000.000,-;

Pada

bulan

Juli

2017

Terdakwa

menerima

upah

sebesar

R

Kg

Rp.210.000.000,- ( dua ratus sepuluh juta rupiah ) yang dibayarkan

ng

M

dengan cara sebagai berikut bahwa Terdakwa menjual 1.000 gram

on

In
d

A

gu

Halaman 45 dari 64 halaman Putusan Nomor 655/Pid.Sus/2018/PT MDN

es

ah

2. Untuk pengiriman dan penerimaan serta penyimpanan shabu seberat 70

ik

h

Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)

Halaman 45

Select target paragraph3