ng R An. Syarifuddin In do ne si a putusan.mahkamahagung.go.id Surat Izin Usaha Perdagangan gu 22 an. 1 lembar H.06 Keluarga U.D Uang senilai Rp.616.509.459,60,- ub lik ah A 23 - Bahwa setelah Terdakwa berhasil mengupayakan harta kekayaan hasil am tindak pidana yang telah ditempatkan (placement) dan atau dilakukan pelapisan (layering) yang nampak seolah-olah sebagai harta kekayaan yang sah untuk kegiatan bisnis yang halal atau membiayai bisnis jual beli mobil ah k ep Terdakwa tersebut, kemudian harta kekayaan Terdakwa digunakan untuk keperluan pribadi Terdakwa untuk membayar cicilan mobil CRV NO.POL. R BK.1243 BD dan cicilan mobil CRV NO. Pol BK 1717EB serta membeli mobiL In do ne si Nisan Xtrail No.pol BK 1988 JF yang seolah-olah dari hasil yang sah lalu A gu ng mobil tersebut akan Terdakwa jual kembali lalu terdaka akan memperoleh keuntungan dari penjualan mobil tersebut yang diketahui atau patut diduganya sebagai harta kekayaan hasil tindak pidana; Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 137 huruf a Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika; Subsidair : Bahwa Terdakwa Syarifudin Als Din pada hari dan tanggal yang sudah lik Agustus 2017 atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih dalam tahun 2017, bertempat di Shoroom mobil UD. Keluarga di JL. Platina VII B No. 17, Titi ub Papan Kota Medan atau di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Medan menerima penempatan, pembayaran atau pembelanjaan, penitipan, penukaran, penyembunyian atau penyamaran ep ka m ah tidak dapat di ingat lagi pada bulan Juni 2017, pada bulan Juli 2017 dan bulan investasi, simpanan atau transfer, hibah, waris, harta atau uang, benda atau aset baik dalam bentuk benda bergerak maupun tidak bergerak, berwujud atau berikut : ng pidana prekursor Narkotika yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai on In d A gu Halaman 44 dari 64 halaman Putusan Nomor 655/Pid.Sus/2018/PT MDN es R tidak berwujud yang diketahui dari tindak pidana Narkotika dan/atau tindak ik Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318) h ah M ep u b hk am Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Halaman 44