ng

R

An. Syarifuddin

In
do
ne
si
a

putusan.mahkamahagung.go.id

Surat

Izin

Usaha

Perdagangan

gu

22

an.

1 lembar

H.06

Keluarga U.D
Uang senilai Rp.616.509.459,60,-

ub
lik

ah

A

23

- Bahwa setelah Terdakwa berhasil mengupayakan harta kekayaan hasil

am

tindak pidana yang telah ditempatkan (placement) dan atau dilakukan
pelapisan (layering) yang nampak seolah-olah sebagai harta kekayaan yang
sah untuk kegiatan bisnis yang halal atau membiayai bisnis jual beli mobil

ah
k

ep

Terdakwa tersebut, kemudian harta kekayaan Terdakwa digunakan untuk
keperluan pribadi Terdakwa untuk membayar cicilan mobil CRV NO.POL.

R

BK.1243 BD dan cicilan mobil CRV NO. Pol BK 1717EB serta membeli mobiL

In
do
ne
si

Nisan Xtrail No.pol BK 1988 JF yang seolah-olah dari hasil yang sah lalu

A
gu
ng

mobil tersebut akan Terdakwa jual kembali lalu terdaka akan memperoleh

keuntungan dari penjualan mobil tersebut yang diketahui atau patut
diduganya sebagai harta kekayaan hasil tindak pidana;

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam

Pasal 137 huruf a Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika;
Subsidair :

Bahwa Terdakwa Syarifudin Als Din pada hari dan tanggal yang sudah

lik

Agustus 2017 atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih dalam tahun
2017, bertempat di Shoroom mobil UD. Keluarga di JL. Platina VII B No. 17, Titi

ub

Papan Kota Medan atau di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah
hukum Pengadilan Negeri Medan menerima penempatan, pembayaran atau
pembelanjaan,

penitipan,

penukaran,

penyembunyian

atau

penyamaran

ep

ka

m

ah

tidak dapat di ingat lagi pada bulan Juni 2017, pada bulan Juli 2017 dan bulan

investasi, simpanan atau transfer, hibah, waris, harta atau uang, benda atau
aset baik dalam bentuk benda bergerak maupun tidak bergerak, berwujud atau

berikut :

ng

pidana prekursor Narkotika yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai

on

In
d

A

gu

Halaman 44 dari 64 halaman Putusan Nomor 655/Pid.Sus/2018/PT MDN

es

R

tidak berwujud yang diketahui dari tindak pidana Narkotika dan/atau tindak

ik

Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)

h

ah

M

ep
u

b

hk
am

Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia

Halaman 44

Select target paragraph3