ep u b hk am Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia In do ne si a putusan.mahkamahagung.go.id R - Bahwa Terdakwa memiliki Shooroom mobil UD. Keluarga yang terletak di Jalan Jalan Platina VII B No. 17 Titi Papan Kota Medan yang bergerak dalam ng jual beli mobil; - Bahwa Terdakwa sudah 3 kali disuruh oleh Yuyun untuk menerima, menyimpan dan mengirim Narkotika jenis shabu-shabu dari saksi Syarifuddin gu Als Din yang merupakan orang suruhan Yuyun dengan rincian sebagai berikut : 50.000 gram, lalu atas perintah Yuyun shabu-shabu tersebut Terdakwa serahkan kepada Basri; ub lik ah A 1. Pada akhir bulan Juni 2017 Terdakwa menerima shabu-shabu seberat 2. Pada bulan Juli 2017 Terdakwa menerima shabu-shabu seberat 70.000 gram, lalu atas perintah Yuyun shabu-shabu tersebut Terdakwa serahkan am kepada Dekda seberat 25.000 gram, lalu masih atas perintah Yuyun, Terdakwa menyerahkan shabu-shabu seberat 25.000 gram kepada Qi dan harinya Yuyun memerintahkan Terdakwa untuk untuk ep keesokan ah k menyerahkan shabu-shabu kepada seseorang yang tidak Terdakwa ketahui namanya seberat 7000 gram, kemudian Terdakwa meminta dijual sebagai upah Terdakwa; In do ne si R kepada Yuyun shabu-shabu seberat 1.000 gram dengan tujuan untuk A gu ng 3. Pada bulan Agustus 2017 Terdakwa menerima shabu-shabu seberat 126.000 gram, kemudian Terdakwa meberitahukan kepada Yuyun jika Terdakwa mengambil shabu-shabu tersebut seberat 1000 gram dengan tujuan untuk Terdakwa jual sebagai upah Terdakwa; - Bahwa setiap Terdakwa selesai menerima shabu-shabu tersebut Terdakwa menyimpan shabu-shabu tersebut di shooroom milik Terdakwa tersebut; lik penyimpanan shabu-shabu tersebut diatas adalah sebagai berikut : 1. Untuk pengiriman dan penerimaan serta penyimpanan shabu-shabu seberat 50 Kg Pada bulan Juni 2017 Terdakwa menerima upah sebesar ub m ah - Bahwa upah yang Terdakwa terima dari pengiriman ,penerimaan serta Rp.150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah ) yang dibayarkan tunai ka secara bertahap yakni pertama sebesar Rp. 50.000.000,- yang kedua ep sebesar Rp. 30.000.000,- dan yang ketiga sebesar Rp. 70.000.000,-; Pada bulan Juli 2017 Terdakwa menerima upah sebesar R Kg Rp.210.000.000,- ( dua ratus sepuluh juta rupiah ) yang dibayarkan ng M dengan cara sebagai berikut bahwa Terdakwa menjual 1.000 gram on In d A gu Halaman 45 dari 64 halaman Putusan Nomor 655/Pid.Sus/2018/PT MDN es ah 2. Untuk pengiriman dan penerimaan serta penyimpanan shabu seberat 70 ik h Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 45