ep
u

b

hk
am

Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia

In
do
ne
si
a

putusan.mahkamahagung.go.id

R

Narkotika jenis shabu yang Terdakwa peroleh dari Yuyun sebagai upah,

kepada Hasibuan pada akhir bulan Juli 2017 seharga Rp. 550.000.000,-

ng

lalu Hasibuan membayar melalui 2 tahap yakni pertama dibayar secara
tunai

sebesar

Rp.

210.000.000,-

dan

yang

kedua

340.000.000,-;

sebesar

Rp.

gu

3. Untuk pengiriman dan penerimaan serta penyimpanan shabu-shabu
seberat 126 Kg Pada tanggal 25 Agustus 2017 Terdakwa dijanjikan

A

mendapat upah sebesar Rp. 378.000.000,- (tiga ratus delapan puluh juta
rupiah), yang dibayarkan dengan cara sebagai berikut bahwa Terdakwa

ub
lik

ah

menjual 1.000 gram narkotika jenis shabu yang Terdakwa peroleh dari
Yuyun sebagai upah, kepada Hasibuan pada pertengahan bulan Agustus
2017, lalu Hasibuan membayar dengan cara mentransfer ke rekening BRI

am

Terdakwa Nomor 5320-01-009176-53-2 atas nama Syarifuddin secara
bertahap yakni pada bulan Bulan Agustus 2017 sebesar Rp. 50.000.000,-

ep

dan pada bulan September 2017 sebesar Rp. 50.000.000,-

ah
k

- Bahwa Terdakwa juga ada menjual shabu-shabu kepada Ismail Hasibuan Als
Hasibuan yang pembayarannya di lakukan dengan cara di transfer melalui

04

05

06

03/06/17 17:12:29

05/06/17 13:42:24

06/06/17 16:02:33

07/06/17 09:52:13

ATM ISMAIL HSB
TO SYARIFUDDIN
ATM ISMAIL HSB
TO SYARIFUDDIN
ATM ISMAIL HSB

TO SYARIFUDDIN
ATM ISMAIL HSB

TO SYARIFUDDIN
ATM ISMAIL HSB
TO SYARIFUDDIN

0.00

27,400,000.00

0.00

50,000,000.00

0.00

45,000,000.00

0.00

40,000,000.00

0.00

50,000,000.00

0.00

50,000,000.00

ng

M

on

In
d

A

gu

Halaman 46 dari 64 halaman Putusan Nomor 655/Pid.Sus/2018/PT MDN

h

Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)

ik

ah

ka

m

ah

03

02/06/17 16:45:36

TO SYARIFUDDIN

R

02

ATM ISMAIL HSB

KREDIT

es

01/06/17 11:24:37

DEBIT

lik

01

KETERANGAN

ub

TANGGAL

A
gu
ng

NO

ep

sebagai berikut :

In
do
ne
si

R

rekening Terdakwa di Bank BRI No. 5320-01-0009176-53-2 dengan rincian

Halaman 46

Select target paragraph3