ep u b hk am Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia In do ne si a putusan.mahkamahagung.go.id R Narkotika jenis shabu yang Terdakwa peroleh dari Yuyun sebagai upah, kepada Hasibuan pada akhir bulan Juli 2017 seharga Rp. 550.000.000,- ng lalu Hasibuan membayar melalui 2 tahap yakni pertama dibayar secara tunai sebesar Rp. 210.000.000,- dan yang kedua 340.000.000,-; sebesar Rp. gu 3. Untuk pengiriman dan penerimaan serta penyimpanan shabu-shabu seberat 126 Kg Pada tanggal 25 Agustus 2017 Terdakwa dijanjikan A mendapat upah sebesar Rp. 378.000.000,- (tiga ratus delapan puluh juta rupiah), yang dibayarkan dengan cara sebagai berikut bahwa Terdakwa ub lik ah menjual 1.000 gram narkotika jenis shabu yang Terdakwa peroleh dari Yuyun sebagai upah, kepada Hasibuan pada pertengahan bulan Agustus 2017, lalu Hasibuan membayar dengan cara mentransfer ke rekening BRI am Terdakwa Nomor 5320-01-009176-53-2 atas nama Syarifuddin secara bertahap yakni pada bulan Bulan Agustus 2017 sebesar Rp. 50.000.000,- ep dan pada bulan September 2017 sebesar Rp. 50.000.000,- ah k - Bahwa Terdakwa juga ada menjual shabu-shabu kepada Ismail Hasibuan Als Hasibuan yang pembayarannya di lakukan dengan cara di transfer melalui 04 05 06 03/06/17 17:12:29 05/06/17 13:42:24 06/06/17 16:02:33 07/06/17 09:52:13 ATM ISMAIL HSB TO SYARIFUDDIN ATM ISMAIL HSB TO SYARIFUDDIN ATM ISMAIL HSB TO SYARIFUDDIN ATM ISMAIL HSB TO SYARIFUDDIN ATM ISMAIL HSB TO SYARIFUDDIN 0.00 27,400,000.00 0.00 50,000,000.00 0.00 45,000,000.00 0.00 40,000,000.00 0.00 50,000,000.00 0.00 50,000,000.00 ng M on In d A gu Halaman 46 dari 64 halaman Putusan Nomor 655/Pid.Sus/2018/PT MDN h Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318) ik ah ka m ah 03 02/06/17 16:45:36 TO SYARIFUDDIN R 02 ATM ISMAIL HSB KREDIT es 01/06/17 11:24:37 DEBIT lik 01 KETERANGAN ub TANGGAL A gu ng NO ep sebagai berikut : In do ne si R rekening Terdakwa di Bank BRI No. 5320-01-0009176-53-2 dengan rincian Halaman 46