ep u b hk am Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia In do ne si a putusan.mahkamahagung.go.id R secara bertahap yakni pertama sebesar Rp. 50.000.000,- yang kedua sebesar Rp. 30.000.000,- dan yang ketiga sebesar Rp. 70.000.000,-; Kg ng 2. Untuk pengiriman dan penerimaan serta penyimpanan shabu seberat 70 Pada bulan Juli 2017 Terdakwa menerima upah sebesar Rp.210.000.000,-( dua ratus sepuluh juta rupiah ) yang dibayarkan dengan gu cara sebagai berikut bahwa Terdakwa menjual 1.000 gram narkotika jenis shabu yang Terdakwa peroleh dari Yuyun sebagai upah, kepada Hasibuan membayar melalui 2 tahap yakni pertama dibayar secara tunai sebesar Rp. 210.000.000,- dan yang kedua sebesar Rp. 340.000.000,- ; ub lik ah A pada akhir bulan Juli 2017 seharga Rp. 550.000.000,- lalu Hasibuan 3. Untuk pengiriman dan penerimaan serta penyimpanan shabu-shabu seberat 126 Kg Pada tanggal 25 Agustus 2017 Terdakwa dijanjikan am mendapat upah sebesar Rp. 378.000.000,- (tiga ratus delapan puluh juta rupiah), yang dibayarkan dengan cara sebagai berikut bahwa Terdakwa ep menjual 1.000 gram narkotika jenis shabu yang Terdakwa peroleh dari ah k Yuyun sebagai upah, kepada Hasibuan pada pertengahan bulan Agustus 2017, lalu Hasibuan membayar dengan cara mentransfer ke rekening BRI In do ne si R Terdakwa Nomor 5320-01-009176-53-2 atas nama Syarifuddin secara bertahap yakni pada bulan Bulan Agustus 2017 sebesar Rp. 50.000.000,- A gu ng dan pada bulan September 2017 sebesar Rp. 50.000.000,- ; - Bahwa Terdakwa juga ada menjual shabu-shabu kepada Ismail Hasibuan Als Hasibuan yang pembayarannya di lakukan dengan cara di transfer melalui rekening Terdakwa di Bank BRI No. 5320-01-0009176-53-2 dengan rincian TANGGAL 01 01/06/17 11:24:37 KETERANGAN ATM ISMAIL HSB TO SYARIFUDDIN 02/06/17 16:45:36 ATM ISMAIL HSB KREDIT 0.00 ub 02 DEBIT 27,400,000.00 lik NO 0.00 50,000,000.00 0.00 45,000,000.00 0.00 40,000,000.00 ATM ISMAIL HSB ep 04 03/06/17 17:12:29 TO SYARIFUDDIN ATM ISMAIL HSB R 03 05/06/17 13:42:24 ng TO SYARIFUDDIN on In d A gu Halaman 37 dari 64 halaman Putusan Nomor 655/Pid.Sus/2018/PT MDN es TO SYARIFUDDIN M h Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318) ik ah ka m ah sebagai berikut : Halaman 37