ep u b hk am Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia In do ne si a putusan.mahkamahagung.go.id R menyamarkan, menginvestasikan, menyimpan, menghibahkan, mewariskan, dan atau mentransfer uang, harta dan benda atau aset baik dalam bentuk ng benda bergerak maupun tidak bergerak, berwujud atau tidak berwujud yang diketahui dari tindak pidana Narkotika dan / atau prekursor Narkotika”, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut : gu - Bahwa Terdakwa memiliki Shooroom mobil UD. Keluarga yang terletak di Jalan Jalan Platina VII B No. 17 Titi Papan Kota Medan yang bergerak dalam A jual beli mobil; - Bahwa Terdakwa sudah 3 kali disuruh oleh Yuyun untuk menerima, ub lik ah menyimpan dan mengirim Narkotika jenis shabu-shabu dari saksi Syarifuddin Als Din yang merupakan orang suruhan Yuyun dengan rincian sebagai berikut : am 1. Pada akhir bulan Juni 2017 Terdakwa menerima shabu-shabu seberat 50.000 gram, lalu atas perintah Yuyun shabu-shabu tersebut Terdakwa ep serahkan kepada Basri; ah k 2. Pada bulan Juli 2017 Terdakwa menerima shabu-shabu seberat 70.000 gram, lalu atas perintah Yuyun shabu-shabu tersebut Terdakwa serahkan In do ne si R kepada Dekda seberat 25.000 gram, lalu masih atas perintah Yuyun, Terdakwa menyerahkan shabu-shabu seberat 25.000 gram kepada Qi dan harinya A gu ng keesokan Yuyun memerintahkan Terdakwa untuk untuk menyerahkan shabu-shabu kepada seseorang yang tidak Terdakwa ketahui namanya seberat 7000 gram,, kemudian Terdakwa meminta kepada Yuyun shabu-shabu seberat 1.000 gram dengan tujuan untuk dijual sebagai upah Terdakwa; 3. Pada bulan Agustus 2017 Terdakwa menerima shabu-shabu seberat lik Terdakwa mengambil shabu-shabu tersebut seberat 1000 gram dengan tujuan untuk Terdakwa jual sebagai upah Terdakwa; ub - Bahwa setiap Terdakwa selesai menerima shabu-shabu tersebut Terdakwa menyimpan shabu-shabu tersebut di shooroom milik Terdakwa tersebut; - Bahwa upah yang Terdakwa terima dari pengiriman ,penerimaan serta ep penyimpanan shabu-shabu tersebut diatas adalah sebagai berikut : 1. Untuk pengiriman dan penerimaan serta penyimpanan shabu-shabu ah ka m ah 126.000 gram, kemudian Terdakwa meberitahukan kepada Yuyun jika ng M Rp.150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah ) yang dibayarkan tunai on In d A gu Halaman 36 dari 64 halaman Putusan Nomor 655/Pid.Sus/2018/PT MDN es R seberat 50 Kg Pada bulan Juni 2017 Terdakwa menerima upah sebesar ik h Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 36