5320-01-

R

nomor

In
do
ne
si
a

putusan.mahkamahagung.go.id

009176-53-2

An.

ng

Syarifuddin
Laporan

transaksi

BRI

atas

gu

Bank

23

H.05

An.

Syarifuddin
Surat

Izin

Usaha

Perdagangan

an.

1 lembar

Keluarga U.D
Uang senilai Rp.616.509.459,60,-

H.06

ep

- Bahwa setelah Terdakwa mendapatkan upah tersebut lalu Terdakwa
menlakukan penempatan (placment) dan atau dilakukan pelapisan (layering)

ah
k

am

ah

A

01-009176-53-2

22

1 set

rekening nomor 5320-

ub
lik

21

yang nampak seolah-olah sebagai harta kekayaan yang sah dimana upah

In
do
ne
si

R

dari penerimaan, penyimpanan dan pengiriman shabu-shabu tersebut
Terdakwa gunakan untuk kegiatan bisnis yang halal atau membiayai bisnis

A
gu
ng

jual beli mobil Terdakwa tersebut dengan tujuan untuk menyamarkan atau
menyembunyikan asal-usul dari uang hasil tindak pidana tersebut, padahal

Terdakwa mengetahui atau patut diduganya bahwa upah tersebut sebagai
harta kekayaan hasil tindak pidana;

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam

Pasal 4 Undang-Undang RI No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan

lik

Atau,
Ketiga

ub

Primair :

Bahwa Terdakwa Syarifudin als Din pada hari dan tanggal yang sudah
tidak dapat di ingat lagi pada bulan Juni 2017, pada bulan Juli 2017 dan bulan
Agustus 2017 atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih dalam tahun

ep

ka

m

ah

pemberantasan tindak Pidana Pencucian Uang;

2017, bertempat di Shoroom mobil UD.Keluarga di JL.Platina VII B No.17, Titi

Pengadilan

menitipkan,

Medan

”menempatan,

menukarkan,

membayarkan

menyembunyikan

ng

membelanjakan,

Negeri

atau
atau

on

In
d

A

gu

Halaman 35 dari 64 halaman Putusan Nomor 655/Pid.Sus/2018/PT MDN

es

hukum

R

Papan Kota Medan atau di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah

ik

Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)

h

ah

M

ep
u

b

hk
am

Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia

Halaman 35

Select target paragraph3