5320-01- R nomor In do ne si a putusan.mahkamahagung.go.id 009176-53-2 An. ng Syarifuddin Laporan transaksi BRI atas gu Bank 23 H.05 An. Syarifuddin Surat Izin Usaha Perdagangan an. 1 lembar Keluarga U.D Uang senilai Rp.616.509.459,60,- H.06 ep - Bahwa setelah Terdakwa mendapatkan upah tersebut lalu Terdakwa menlakukan penempatan (placment) dan atau dilakukan pelapisan (layering) ah k am ah A 01-009176-53-2 22 1 set rekening nomor 5320- ub lik 21 yang nampak seolah-olah sebagai harta kekayaan yang sah dimana upah In do ne si R dari penerimaan, penyimpanan dan pengiriman shabu-shabu tersebut Terdakwa gunakan untuk kegiatan bisnis yang halal atau membiayai bisnis A gu ng jual beli mobil Terdakwa tersebut dengan tujuan untuk menyamarkan atau menyembunyikan asal-usul dari uang hasil tindak pidana tersebut, padahal Terdakwa mengetahui atau patut diduganya bahwa upah tersebut sebagai harta kekayaan hasil tindak pidana; Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 4 Undang-Undang RI No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan lik Atau, Ketiga ub Primair : Bahwa Terdakwa Syarifudin als Din pada hari dan tanggal yang sudah tidak dapat di ingat lagi pada bulan Juni 2017, pada bulan Juli 2017 dan bulan Agustus 2017 atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih dalam tahun ep ka m ah pemberantasan tindak Pidana Pencucian Uang; 2017, bertempat di Shoroom mobil UD.Keluarga di JL.Platina VII B No.17, Titi Pengadilan menitipkan, Medan ”menempatan, menukarkan, membayarkan menyembunyikan ng membelanjakan, Negeri atau atau on In d A gu Halaman 35 dari 64 halaman Putusan Nomor 655/Pid.Sus/2018/PT MDN es hukum R Papan Kota Medan atau di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah ik Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318) h ah M ep u b hk am Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Halaman 35