ep
u

b

hk
am

Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia

In
do
ne
si
a

putusan.mahkamahagung.go.id

R

secara bertahap yakni pertama sebesar Rp. 50.000.000,- yang kedua
sebesar Rp. 30.000.000,- dan yang ketiga sebesar Rp. 70.000.000,-;

Kg

ng

2. Untuk pengiriman dan penerimaan serta penyimpanan shabu seberat 70
Pada

bulan

Juli

2017

Terdakwa

menerima

upah

sebesar

Rp.210.000.000,-( dua ratus sepuluh juta rupiah ) yang dibayarkan dengan

gu

cara sebagai berikut bahwa Terdakwa menjual 1.000 gram narkotika jenis
shabu yang Terdakwa peroleh dari Yuyun sebagai upah, kepada Hasibuan

membayar melalui 2 tahap yakni pertama dibayar secara tunai sebesar
Rp. 210.000.000,- dan yang kedua sebesar Rp. 340.000.000,- ;

ub
lik

ah

A

pada akhir bulan Juli 2017 seharga Rp. 550.000.000,- lalu Hasibuan

3. Untuk pengiriman dan penerimaan serta penyimpanan shabu-shabu
seberat 126 Kg Pada tanggal 25 Agustus 2017 Terdakwa dijanjikan

am

mendapat upah sebesar Rp. 378.000.000,- (tiga ratus delapan puluh juta
rupiah), yang dibayarkan dengan cara sebagai berikut bahwa Terdakwa

ep

menjual 1.000 gram narkotika jenis shabu yang Terdakwa peroleh dari

ah
k

Yuyun sebagai upah, kepada Hasibuan pada pertengahan bulan Agustus
2017, lalu Hasibuan membayar dengan cara mentransfer ke rekening BRI

In
do
ne
si

R

Terdakwa Nomor 5320-01-009176-53-2 atas nama Syarifuddin secara

bertahap yakni pada bulan Bulan Agustus 2017 sebesar Rp. 50.000.000,-

A
gu
ng

dan pada bulan September 2017 sebesar Rp. 50.000.000,- ;

- Bahwa Terdakwa juga ada menjual shabu-shabu kepada Ismail Hasibuan Als
Hasibuan yang pembayarannya di lakukan dengan cara di transfer melalui

rekening Terdakwa di Bank BRI No. 5320-01-0009176-53-2 dengan rincian
TANGGAL

01

01/06/17 11:24:37

KETERANGAN
ATM ISMAIL HSB
TO SYARIFUDDIN

02/06/17 16:45:36

ATM ISMAIL HSB

KREDIT

0.00

ub

02

DEBIT

27,400,000.00

lik

NO

0.00

50,000,000.00

0.00

45,000,000.00

0.00

40,000,000.00

ATM ISMAIL HSB

ep

04

03/06/17 17:12:29

TO SYARIFUDDIN
ATM ISMAIL HSB

R

03

05/06/17 13:42:24

ng

TO SYARIFUDDIN

on

In
d

A

gu

Halaman 37 dari 64 halaman Putusan Nomor 655/Pid.Sus/2018/PT MDN

es

TO SYARIFUDDIN

M

h

Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)

ik

ah

ka

m

ah

sebagai berikut :

Halaman 37

Select target paragraph3