ep u b hk am Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia In do ne si a putusan.mahkamahagung.go.id R Als Din yang merupakan orang suruhan Yuyun dengan rincian sebagai berikut : ng 1. Pada akhir bulan Juni 2017 Terdakwa menerima shabu-shabu seberat 50.000 gram, lalu atas perintah Yuyun shabu-shabu tersebut Terdakwa serahkan kepada Basri; gu 2. Pada bulan Juli 2017 Terdakwa menerima shabu-shabu seberat 70.000 gram, lalu atas perintah Yuyun shabu-shabu tersebut Terdakwa serahkan Terdakwa menyerahkan shabu-shabu seberat 25.000 gram kepada Qi dan keesokan harinya Yuyun memerintahkan Terdakwa untuk untuk ub lik ah A kepada Dekda seberat 25.000 gram, lalu masih atas perintah Yuyun, menyerahkan shabu-shabu kepada seseorang yang tidak Terdakwa ketahui namanya seberat 7000 gram,, kemudian Terdakwa meminta am kepada Yuyun shabu-shabu seberat 1.000 gram dengan tujuan untuk dijual sebagai upah Terdakwa; ep 3. Pada bulan Agustus 2017 Terdakwa menerima shabu-shabu seberat ah k 126.000 gram, kemudian Terdakwa meberitahukan kepada Yuyun jika R tujuan untuk Terdakwa jual sebagai upah Terdakwa; In do ne si Terdakwa mengambil shabu-shabu tersebut seberat 1000 gram dengan - Bahwa setiap Terdakwa selesai menerima shabu-shabu tersebut Terdakwa A gu ng menyimpan shabu-shabu tersebut di shooroom milik Terdakwa tersebut; - Bahwa upah yang Terdakwa terima dari pengiriman, penerimaan serta penyimpanan shabu-shabu tersebut diatas adalah sebagai berikut : 1. Untuk pengiriman dan penerimaan serta penyimpanan shabu-shabu seberat 50 Kg Pada bulan Juni 2017 Terdakwa menerima upah sebesar Rp.150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah ) yang dibayarkan tunai lik sebesar Rp. 30.000.000,- dan yang ketiga sebesar Rp. 70.000.000,-; 2. Untuk pengiriman dan penerimaan serta penyimpanan shabu seberat 70 Kg pada bulan Juli 2017 Terdakwa menerima upah sebesar ub m ah secara bertahap yakni pertama sebesar Rp. 50.000.000,- yang kedua Rp.210.000.000,- (dua ratus sepuluh juta rupiah) yang dibayarkan dengan ka cara sebagai berikut bahwa Terdakwa menjual 1.000 gram narkotika jenis ep shabu yang Terdakwa peroleh dari Yuyun sebagai upah, kepada Hasibuan ah pada akhir bulan Juli 2017 seharga Rp. 550.000.000,- lalu Hasibuan ng M Rp. 210.000.000,- dan yang kedua sebesar Rp. 340.000.000,-; on In d A gu Halaman 28 dari 64 halaman Putusan Nomor 655/Pid.Sus/2018/PT MDN es R membayar melalui 2 tahap yakni pertama dibayar secara tunai sebesar ik h Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 28