ep
u

b

hk
am

Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia

In
do
ne
si
a

putusan.mahkamahagung.go.id

R

3. Untuk pengiriman dan penerimaan serta penyimpanan shabu-shabu
seberat 126 Kg Pada tanggal 25 Agustus 2017 Terdakwa dijanjikan

ng

mendapat upah sebesar Rp. 378.000.000,- (tiga ratus delapan puluh juta
rupiah), yang dibayarkan dengan cara sebagai berikut bahwa Terdakwa

menjual 1.000 gram narkotika jenis shabu yang Terdakwa peroleh dari

gu

Yuyun sebagai upah, kepada Hasibuan pada pertengahan bulan Agustus
2017, lalu Hasibuan membayar dengan cara mentransfer ke rekening BRI

dan pada bulan September 2017 sebesar Rp. 50.000.000,- ;

- Bahwa Terdakwa juga ada menjual shabu-shabu kepada Ismail Hasibuan Als
Hasibuan yang pembayarannya di lakukan dengan cara di transfer melalui

am

rekening Terdakwa di Bank BRI No. 5320-01-0009176-53-2 dengan rincian
NO

TANGGAL

KETERANGAN

01

01/06/17 11:24:37

DEBIT

ep

ah
k

sebagai berikut :

ATM ISMAIL HSB

KREDIT

0.00

27,400,000.00

TO SYARIFUDDIN

07

09/06/17 21:00:21

12/06/17 13:07:03

TO SYARIFUDDIN

TO SYARIFUDDIN
ATM ISMAIL HSB

TO SYARIFUDDIN
ATM ISMAIL HSB

TO SYARIFUDDIN
ATM ISMAIL HSB
TO SYARIFUDDIN

0.00

45,000,000.00

0.00

40,000,000.00

0.00

50,000,000.00

0.00

50,000,000.00

0.00

22,000,000.00

0.00

49,000,000.00

lik

ATM ISMAIL HSB

50,000,000.00

ng

M

08

07/06/17 09:52:13

ATM ISMAIL HSB

ub

06

06/06/17 16:02:33

TO SYARIFUDDIN

ep

ka

m

ah

05

05/06/17 13:42:24

ATM ISMAIL HSB

R

04

03/06/17 17:12:29

0.00

on

In
d

A

gu

Halaman 29 dari 64 halaman Putusan Nomor 655/Pid.Sus/2018/PT MDN

es

ATM ISMAIL HSB

In
do
ne
si

02/06/17 16:45:36

A
gu
ng

02

R

TO SYARIFUDDIN

03

h

Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)

ik

ah

bertahap yakni pada bulan Bulan Agustus 2017 sebesar Rp. 50.000.000,-

ub
lik

ah

A

Terdakwa Nomor 5320-01-009176-53-2 atas nama Syarifuddin secara

Halaman 29

Select target paragraph3