ep u b hk am Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia In do ne si a putusan.mahkamahagung.go.id R 3. Untuk pengiriman dan penerimaan serta penyimpanan shabu-shabu seberat 126 Kg Pada tanggal 25 Agustus 2017 Terdakwa dijanjikan ng mendapat upah sebesar Rp. 378.000.000,- (tiga ratus delapan puluh juta rupiah), yang dibayarkan dengan cara sebagai berikut bahwa Terdakwa menjual 1.000 gram narkotika jenis shabu yang Terdakwa peroleh dari gu Yuyun sebagai upah, kepada Hasibuan pada pertengahan bulan Agustus 2017, lalu Hasibuan membayar dengan cara mentransfer ke rekening BRI dan pada bulan September 2017 sebesar Rp. 50.000.000,- ; - Bahwa Terdakwa juga ada menjual shabu-shabu kepada Ismail Hasibuan Als Hasibuan yang pembayarannya di lakukan dengan cara di transfer melalui am rekening Terdakwa di Bank BRI No. 5320-01-0009176-53-2 dengan rincian NO TANGGAL KETERANGAN 01 01/06/17 11:24:37 DEBIT ep ah k sebagai berikut : ATM ISMAIL HSB KREDIT 0.00 27,400,000.00 TO SYARIFUDDIN 07 09/06/17 21:00:21 12/06/17 13:07:03 TO SYARIFUDDIN TO SYARIFUDDIN ATM ISMAIL HSB TO SYARIFUDDIN ATM ISMAIL HSB TO SYARIFUDDIN ATM ISMAIL HSB TO SYARIFUDDIN 0.00 45,000,000.00 0.00 40,000,000.00 0.00 50,000,000.00 0.00 50,000,000.00 0.00 22,000,000.00 0.00 49,000,000.00 lik ATM ISMAIL HSB 50,000,000.00 ng M 08 07/06/17 09:52:13 ATM ISMAIL HSB ub 06 06/06/17 16:02:33 TO SYARIFUDDIN ep ka m ah 05 05/06/17 13:42:24 ATM ISMAIL HSB R 04 03/06/17 17:12:29 0.00 on In d A gu Halaman 29 dari 64 halaman Putusan Nomor 655/Pid.Sus/2018/PT MDN es ATM ISMAIL HSB In do ne si 02/06/17 16:45:36 A gu ng 02 R TO SYARIFUDDIN 03 h Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318) ik ah bertahap yakni pada bulan Bulan Agustus 2017 sebesar Rp. 50.000.000,- ub lik ah A Terdakwa Nomor 5320-01-009176-53-2 atas nama Syarifuddin secara Halaman 29