ep
u

b

hk
am

Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia

In
do
ne
si
a

putusan.mahkamahagung.go.id

R

Als Din yang merupakan orang suruhan Yuyun dengan rincian sebagai
berikut :

ng

1. Pada akhir bulan Juni 2017 Terdakwa menerima shabu-shabu seberat
50.000 gram, lalu atas perintah Yuyun shabu-shabu tersebut Terdakwa
serahkan kepada Basri;

gu

2. Pada bulan Juli 2017 Terdakwa menerima shabu-shabu seberat 70.000
gram, lalu atas perintah Yuyun shabu-shabu tersebut Terdakwa serahkan

Terdakwa menyerahkan shabu-shabu seberat 25.000 gram kepada Qi dan
keesokan

harinya

Yuyun

memerintahkan

Terdakwa

untuk

untuk

ub
lik

ah

A

kepada Dekda seberat 25.000 gram, lalu masih atas perintah Yuyun,

menyerahkan shabu-shabu kepada seseorang yang tidak Terdakwa
ketahui namanya seberat 7000 gram,, kemudian Terdakwa meminta

am

kepada Yuyun shabu-shabu seberat 1.000 gram dengan tujuan untuk
dijual sebagai upah Terdakwa;

ep

3. Pada bulan Agustus 2017 Terdakwa menerima shabu-shabu seberat

ah
k

126.000 gram, kemudian Terdakwa meberitahukan kepada Yuyun jika

R

tujuan untuk Terdakwa jual sebagai upah Terdakwa;

In
do
ne
si

Terdakwa mengambil shabu-shabu tersebut seberat 1000 gram dengan

- Bahwa setiap Terdakwa selesai menerima shabu-shabu tersebut Terdakwa

A
gu
ng

menyimpan shabu-shabu tersebut di shooroom milik Terdakwa tersebut;

- Bahwa upah yang Terdakwa terima dari pengiriman, penerimaan serta
penyimpanan shabu-shabu tersebut diatas adalah sebagai berikut :

1. Untuk pengiriman dan penerimaan serta penyimpanan shabu-shabu
seberat 50 Kg Pada bulan Juni 2017 Terdakwa menerima upah sebesar

Rp.150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah ) yang dibayarkan tunai

lik

sebesar Rp. 30.000.000,- dan yang ketiga sebesar Rp. 70.000.000,-;
2. Untuk pengiriman dan penerimaan serta penyimpanan shabu seberat 70
Kg

pada

bulan

Juli

2017

Terdakwa

menerima

upah

sebesar

ub

m

ah

secara bertahap yakni pertama sebesar Rp. 50.000.000,- yang kedua

Rp.210.000.000,- (dua ratus sepuluh juta rupiah) yang dibayarkan dengan

ka

cara sebagai berikut bahwa Terdakwa menjual 1.000 gram narkotika jenis

ep

shabu yang Terdakwa peroleh dari Yuyun sebagai upah, kepada Hasibuan

ah

pada akhir bulan Juli 2017 seharga Rp. 550.000.000,- lalu Hasibuan

ng

M

Rp. 210.000.000,- dan yang kedua sebesar Rp. 340.000.000,-;

on

In
d

A

gu

Halaman 28 dari 64 halaman Putusan Nomor 655/Pid.Sus/2018/PT MDN

es

R

membayar melalui 2 tahap yakni pertama dibayar secara tunai sebesar

ik

h

Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)

Halaman 28

Select target paragraph3