ep
u

b

hk
am

Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia

Keluarga U.D

In
do
ne
si
a

an.

lembar

Uang senilai Rp.616.509.459,60,-

ng

23

Perdagangan

R

putusan.mahkamahagung.go.id

- Bahwa setelah Terdakwa berhasil mengupayakan harta kekayaan hasil

gu

tindak pidana yang telah ditempatkan (placment) dan atau dilakukan

pelapisan (layering) yang nampak seolah-olah sebagai harta kekayaan yang

A

sah untuk kegiatan bisnis yang halal atau membiayai bisnis jual beli mobil
Terdakwa tersebut, kemudian harta kekayaan Terdakwa digunakan untuk

ub
lik

ah

keperluan pribadi Terdakwa untuk membayar cicilan mobil CRV NO.POL.

BK.1243 BD dan cicilan mobil CRV NO.POL BK 1717EB serta membeli
mobiL Nisan Xtrail No.pol BK 1988 JF yang seolah-olah dari hasil yang sah

am

lalu mobil tersebut akan Terdakwa jual kembali lalu terdaka akan
memperoleh keuntungan dari penjualan mobil tersebut yang diketahui atau

ep

patut diduganya sebagai harta kekayaan hasil tindak pidana;

ah
k

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam
Pasal 3 Undang-Undang RI No. 8 Tahun 2010

Tentang Pencegahan dan

A
gu
ng

Subsidair :

In
do
ne
si

R

pemberantasan tindak Pidana Pencucian Uang;

Bahwa Terdakwa Syarifudin als Din pada hari dan tanggal yang sudah

tidak dapat di ingat lagi pada bulan Juni 2017, pada bulan Juli 2017 dan bulan
Agustus 2017 atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih dalam tahun
2017, bertempat di Shoroom mobil UD.Keluarga di JL.Platina VII B No.17, Titi

Papan Kota Medan atau di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah

lik

usul, sumber, lokasi, peruntukan, pengalihan hak-hak, atau kepemilikan yang
sebenarnya atas harta kekayaan yang diketahuinyan atau patut diduga

ub

merupakan hasil tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 ayat (1)
yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:

- Bahwa Terdakwa memiliki Shooroom mobil UD. Keluarga yang terletak di

ep

Jalan Jalan Platina VII B No. 17 Titi Papan Kota Medan yang bergerak dalam
jual beli mobil;

menyimpan dan mengirim Narkotika jenis shabu-shabu dari saksi Syarifuddin

ng

on

In
d

A

gu

Halaman 27 dari 64 halaman Putusan Nomor 655/Pid.Sus/2018/PT MDN

es

R

- Bahwa Terdakwa sudah 3 kali disuruh oleh Yuyun untuk menerima,

M

h

Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)

ik

ah

ka

m

ah

hukum Pengadilan Negeri Medan menyembunyikan atau menyamarkan asal-

Halaman 27

Select target paragraph3