ep u b hk am Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Keluarga U.D In do ne si a an. lembar Uang senilai Rp.616.509.459,60,- ng 23 Perdagangan R putusan.mahkamahagung.go.id - Bahwa setelah Terdakwa berhasil mengupayakan harta kekayaan hasil gu tindak pidana yang telah ditempatkan (placment) dan atau dilakukan pelapisan (layering) yang nampak seolah-olah sebagai harta kekayaan yang A sah untuk kegiatan bisnis yang halal atau membiayai bisnis jual beli mobil Terdakwa tersebut, kemudian harta kekayaan Terdakwa digunakan untuk ub lik ah keperluan pribadi Terdakwa untuk membayar cicilan mobil CRV NO.POL. BK.1243 BD dan cicilan mobil CRV NO.POL BK 1717EB serta membeli mobiL Nisan Xtrail No.pol BK 1988 JF yang seolah-olah dari hasil yang sah am lalu mobil tersebut akan Terdakwa jual kembali lalu terdaka akan memperoleh keuntungan dari penjualan mobil tersebut yang diketahui atau ep patut diduganya sebagai harta kekayaan hasil tindak pidana; ah k Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 Undang-Undang RI No. 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan A gu ng Subsidair : In do ne si R pemberantasan tindak Pidana Pencucian Uang; Bahwa Terdakwa Syarifudin als Din pada hari dan tanggal yang sudah tidak dapat di ingat lagi pada bulan Juni 2017, pada bulan Juli 2017 dan bulan Agustus 2017 atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih dalam tahun 2017, bertempat di Shoroom mobil UD.Keluarga di JL.Platina VII B No.17, Titi Papan Kota Medan atau di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah lik usul, sumber, lokasi, peruntukan, pengalihan hak-hak, atau kepemilikan yang sebenarnya atas harta kekayaan yang diketahuinyan atau patut diduga ub merupakan hasil tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 ayat (1) yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut: - Bahwa Terdakwa memiliki Shooroom mobil UD. Keluarga yang terletak di ep Jalan Jalan Platina VII B No. 17 Titi Papan Kota Medan yang bergerak dalam jual beli mobil; menyimpan dan mengirim Narkotika jenis shabu-shabu dari saksi Syarifuddin ng on In d A gu Halaman 27 dari 64 halaman Putusan Nomor 655/Pid.Sus/2018/PT MDN es R - Bahwa Terdakwa sudah 3 kali disuruh oleh Yuyun untuk menerima, M h Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318) ik ah ka m ah hukum Pengadilan Negeri Medan menyembunyikan atau menyamarkan asal- Halaman 27