apabila tempat kediaman sebagai besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat pengadilan negeri yang di dalam daerahnya tindak pidana itu dilakukan, sehingga Pengadilan Negeri Jakarta Barat berwenang mengadilinya, percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindakan pidana narkotika, yang tanpa hak atau melawan hukum, menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (Jima) batang pohon, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut: Bahwa awalnya petugas Kepolisian dan Satuan Narkoba Polres Metro Jaya termasuk saksi Aksin Mudjajin, saksi Suyono, saksi Leonardo Christopher CH, saksi Aksan melakukan penangkapan terhadap saudara Syahbuddin dan saudara Muhammad Saleh (berkas terpisah) bertempat di Pos Laka Lantas Mulya Guna, Jalan Lintas KM. 95 Desa Mulya Guna, KecamatanTeluk Gelam, Kabupaten Ogan Komining Ilir Palembang, yang AJj P kedapatan membawa 16 1/2 (enam belas setengah) karung ganja kering '1 ngan berat brutto 540 (Jima ratus empat puluh) Kilogram yang dikemas gan lakban berbentuk bata di dalam mobil truk dengan Nomor Polisi BM- sAa A 2 LR., yang mana menurut keterangan sdr Syahbuddin dan sdr hammad Saleh (berkas terpisah) bahwa ganja yang dibawanya adalah ilik sdr Iwan Setiawan alias Muniroh (berkas terpisah) kemudian para saksi melakukan pengembangan dan berhasil melakukan penangkapan terhadap sdr Iwan Setiawan alias Muniroh (berkas terpisah) pada han minggu Tanggal 12 APRIL 2015 sekitar 11.00 WIB yang beralamat di Jalan Merpati Raya RI 03/RW 03, Kelurahan Sawah, Kecamatan Ciputat, Tangerang, dan setelah diintrogasi sdr Iwan Setiawan alias Muniroh (berkas terpisah) menerangkan kalau ganja yang dibawa dengan menggunakan truk oleh sdr Syahbuddin bersama sdr Muhammad Saleh (berkas terpisah) adalah ganja miliknya yang sebagian dari ganja tersebut milik temannya yang bernama Terdakwa •Ramli Usman, kemudian para saksi melakukan pengembangan lagi dan pada had yang sama sekitar jam 16:00 WIB bertempat di Jalan Gas Alam Cimanggis Depok melakukan penangkapan terhadap orang yang bernama Terdakwa Ramli Usman yang diperoleh identitasnya dengan nama lengkap Terdakwa Ramli Usman bin Usman dan introgasi Terdakwa menerangkan bahwa sudah 3 kali bekerja sama dengan sdr Iwan Setiawan alias Muniroh (berkas terpisah) dalam pengiriman ganja dari Aceh ke Jakarta dan setiap ganja sampai di Jakarta yang menjemput ganja dan yang menyimpan di gudang rumahnya adalah Tika Kartika alias Hal. 5 dad 11 hal. Put. Nonior 1153 K/PID.SUS/2016