apabila tempat kediaman sebagai besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada
tempat pengadilan negeri yang di dalam daerahnya tindak pidana itu dilakukan,
sehingga Pengadilan Negeri Jakarta Barat berwenang mengadilinya,
percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindakan pidana narkotika,
yang tanpa hak atau melawan hukum, menanam, memelihara, memiliki,
menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk
tanaman beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (Jima) batang
pohon, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:
Bahwa awalnya petugas Kepolisian dan Satuan Narkoba Polres Metro Jaya
termasuk saksi Aksin Mudjajin, saksi Suyono, saksi Leonardo Christopher
CH, saksi Aksan melakukan penangkapan terhadap saudara Syahbuddin
dan saudara Muhammad Saleh (berkas terpisah) bertempat di Pos Laka
Lantas Mulya Guna, Jalan Lintas KM. 95 Desa Mulya Guna,
KecamatanTeluk Gelam, Kabupaten Ogan Komining Ilir Palembang, yang
AJj
P

kedapatan membawa 16 1/2 (enam belas setengah) karung ganja kering
'1

ngan berat brutto 540 (Jima ratus empat puluh) Kilogram yang dikemas
gan lakban berbentuk bata di dalam mobil truk dengan Nomor Polisi BM-

sAa A

2 LR., yang mana menurut keterangan sdr Syahbuddin dan sdr
hammad Saleh (berkas terpisah) bahwa ganja yang dibawanya adalah
ilik sdr Iwan Setiawan alias Muniroh (berkas terpisah) kemudian para
saksi melakukan pengembangan dan berhasil melakukan penangkapan
terhadap sdr Iwan Setiawan alias Muniroh (berkas terpisah) pada han
minggu Tanggal 12 APRIL 2015 sekitar 11.00 WIB yang beralamat di Jalan
Merpati Raya RI 03/RW 03, Kelurahan Sawah, Kecamatan Ciputat,
Tangerang, dan setelah diintrogasi sdr Iwan Setiawan alias Muniroh (berkas
terpisah) menerangkan kalau ganja yang dibawa dengan menggunakan truk
oleh sdr Syahbuddin bersama sdr Muhammad Saleh (berkas terpisah)
adalah ganja miliknya yang sebagian dari ganja tersebut milik temannya
yang bernama Terdakwa •Ramli Usman, kemudian para saksi melakukan
pengembangan lagi dan pada had yang sama sekitar jam 16:00 WIB
bertempat di Jalan Gas Alam Cimanggis Depok melakukan penangkapan
terhadap orang yang bernama Terdakwa Ramli Usman yang diperoleh

identitasnya dengan nama lengkap Terdakwa Ramli Usman bin Usman dan
introgasi Terdakwa menerangkan bahwa sudah 3 kali bekerja sama dengan
sdr Iwan Setiawan alias Muniroh (berkas terpisah) dalam pengiriman ganja
dari Aceh ke Jakarta dan setiap ganja sampai di Jakarta yang menjemput
ganja dan yang menyimpan di gudang rumahnya adalah Tika Kartika alias

Hal. 5 dad 11 hal. Put. Nonior 1153 K/PID.SUS/2016

Select target paragraph3