jam 18:00 WIB bertempat dirumahnya yang beralamat di JalanTiga Putra Raya RT 10/RW 01 Nomor 06 Meruyung Depok berhasil melakukan penangkapan orang yahg bernama Tika Kartika alias Boy (berkas terpisah),dan ktika di introgasi saksi Tika Kartika alias Boy (berkas terpisah) menerangkan sudah 3 kali bekerja sama bisnis ganja dengan Terdakwa,selanjutnya Terdakwa berikut barang buktinya dibawa ke Poires Metro Jakarta Barat guna pengusutan lebih lanjut; Bahwa permufakatan Terdakwa menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, merijadi perantara dalam Jual beD, menukar, menyerahkan atau menerima Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1(satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang potion tersebut bukan untuk pengobatan dan tidak ada kaitannya dengan pekerjaan Terdakwa serta tidak mempunyai izin dari pihak yang berwenang; Bahwa setelah dilakukan pemeniksaan secara Laboratonium Kriminalistic oleh badan Reserse Kriminal PoIri Pusat Laboratorium Forensik yang A/ c '1 ituangkan dalam Benita Acara Pemeriksaan Laboratoris Nomor LAB40/NNF/2015 tanggal 10 Juni 2015 barang bukti setelah dipeniksa berupa: Z S 1 (satu) bungkus plastik benisikan daun-daun kering dengan berat neRo 29 gram; 2. 17 (tujuh belas) bngkus plastik klip masing masing berisikan daun-daun kering dengan berat netto seluruhnya 59,6483 gram; Barang bukti (Nomor I sampai dengan Nomor 2) adalah benar Ganja, terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 8 Lampiran Undang Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika; Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika; SUBSIDAIR Bahwa ia Terdakwa Ramli Usman bin Usman dan saksi Tika Kartika alias Boy (Terdakwa dalam berkas perkara terpisah/splitzing) pada had Jumat tanggal 10 April 2015 sekira Jam 08:30 WIB atau pada waktu lain dalam bulan April 2015 atau setidak tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2015 bertempat di Pos Laka Lantas Mulya Guna Jalan Lintas Km 95, Desa Mulyaguna, Kecamatan Teluk Gelam, Kabupaten Ogan Komiring Dir Palembang, yang berdasarkan Pasal 84 Ayat 2 KUI-IAP, pengadilan negeri yang di dalam daerah hukumnya Terdakwa bertempat tinggal, berdiam terakhir di tempat dia ditemukan atau ditahan hanya berwenang mengadili perkara Terdakwa tersebut Hal. 4 dad 11 hal. Put. Nomor 1153 K1PID.SLIS/2016